The Karawang Post - Bogor | Kasus peluru nyasar yang menimpa Altaf, seorang warga Kampung Karehkel, Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, hingga kini masih belum menemukan titik terang. Sudah lima bulan berlalu sejak insiden itu terjadi, namun penyelidikan oleh pihak kepolisian belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Altaf dan keluarganya telah berulang kali menanyakan perkembangan kasus ini ke Polsek Parung Panjang, termasuk meminta hasil laboratorium forensik terkait jenis peluru yang bersarang di tangan kanannya.
Pada 14 Maret 2025, pihak kepolisian akhirnya mengundang korban beserta keluarga dan saksi-saksi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Harapan Korban untuk Pengungkapan Kasus
Saat ditemui awak media, Altaf mengungkapkan harapannya agar pihak kepolisian segera mengungkap pelaku penembakan tersebut.
"Semoga kasus saya segera selesai dan pelakunya segera ditemukan. Ini sudah lima bulan berlalu, tetapi masih belum ada kepastian," ujarnya, Jumat (14/3/2025).
Altaf juga berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
"Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai ada korban lain yang mengalami hal seperti saya," tambahnya.
Rangkaian Insiden Serupa di Wilayah Pingku
Dari keterangan saksi yang diperiksa, diketahui bahwa insiden peluru nyasar bukan pertama kali terjadi di wilayah tersebut.
Saksi S, dalam keterangannya kepada penyidik, menyebut bahwa pada tahun 2021, sebuah rumah milik warga bernama Mh pernah terkena tembakan yang diduga berasal dari senapan angin, bahkan peluru hampir mengenai dirinya saat sedang menebang pohon.
Kasus serupa kembali terjadi pada 5 Juni 2022, di mana rumah milik AW menjadi sasaran tembakan, menyebabkan trauma pada tiga anak kecil yang ketakutan dan menutupi telinga mereka.
Saksi A membenarkan kejadian tersebut dan mengungkap bahwa pelaku penembakan pada 2022 sempat mengakui perbuatannya dalam sebuah musyawarah warga yang dihadiri oleh ketua RT dan RW setempat.
Sementara itu, saksi R, yang berada di lokasi saat insiden peluru nyasar menimpa Altaf, mengatakan bahwa setelah kejadian, dirinya langsung mencoba menelusuri sumber tembakan tetapi tidak menemukan petunjuk yang jelas.
Ia juga mengingat bahwa pada 2021, saat tengah berjaga malam bersama beberapa warga lainnya, pos ronda pernah menjadi sasaran tembakan.
Polisi Masih Menunggu Hasil Labfor
Bripka Muhamad Asep Sopiyan dari Unit 3 Polsek Parung Panjang mengatakan bahwa hingga kini pihak kepolisian masih terus mengumpulkan keterangan dari para saksi.
"Kami masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Hari ini baru ada tiga saksi yang diperiksa. Sebelumnya, kami juga masih menunggu hasil laboratorium forensik untuk memastikan jenis peluru yang digunakan," ujarnya.
Mengenai spekulasi terkait pelaku, Bripka Asep menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah peluru berasal dari senjata warga sipil atau dari oknum aparat penegak hukum.
*"Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Belum bisa dipastikan apakah ini ulah masyarakat sipil atau ada keterlibatan oknum tertentu. Kami masih mengumpulkan keterangan lebih lanjut,"* tegasnya.
Kasus Berpotensi Dijerat UU Darurat Senjata Api
Kasus ini berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam. Pelanggar pasal tersebut dapat dikenakan hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga hukuman kurungan dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 500 KUHP.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait insiden ini untuk segera melapor agar proses penyelidikan dapat berjalan lebih cepat dan akurat.
Kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat dan viral di media sosial. Diharapkan dengan meningkatnya perhatian publik, aparat penegak hukum dapat segera mengungkap pelaku dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
• ZuL
0 Komentar