The Karawang Post - Sukabumi | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 5,1 miliar dalam kasus korupsi dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 di UPTD RSUD Palabuhanratu.
Kasus yang melibatkan anggaran tahun 2020 dan 2021 ini telah menyeret tiga orang terpidana, yaitu dr. Damayanti Pramasari, MARS, Saeful Ramdhan, SKM, dan dr. Whisnu Budiharyanto. Namun, dua di antaranya, yakni Saeful Ramdhan dan dr. Whisnu Budiharyanto, telah meninggal dunia.
Putusan Hakim dan Pengembalian Kerugian Negara
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2024/Pn.Bdg, tanggal 25 Februari 2025, ketiga terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 135.866.383,5 per orang. Hingga kini, dr. Damayanti Pramasari dan dr. Whisnu Budiharyanto telah melunasi kewajibannya, sehingga total uang pengganti yang telah disetor ke negara mencapai Rp 271.732.767.
Selain itu, ada barang bukti uang sebesar Rp 4,85 miliar yang dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang kerugian negara. Dengan demikian, total penyelamatan keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 5,1 miliar.
Komitmen Kejari Sukabumi dalam Pemberantasan Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan masyarakat luas.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi peringatan bagi siapapun yang mencoba menyalahgunakan anggaran negara.
Dengan penyelamatan keuangan negara ini, diharapkan dana yang sebelumnya diselewengkan dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik, terutama dalam sektor kesehatan.
• NP
0 Komentar