Headline

Korban Kecelakaan di Karawang Berpotensi Lumpuh, Ahli Hukum : Ganti Rugi Harus Sepadan


Foto : Puspita April Liana, korban kecelakaan ditabrak truk bok milik Gama Trans mengalami luka berat.

The Karawang Post - Karawang | Kasus kecelakaan yang menimpa Puspita April Liana terus menjadi sorotan, terutama dari kalangan akademisi dan praktisi hukum. Puspita mengalami luka berat setelah ditabrak sebuah truk boks Mitsubishi Light Truck Box bernopol B-9625-PXV milik perusahaan Gama Trans yang dikemudikan oleh Irpan pada Senin (20/1/2025) siang.


Peristiwa nahas ini terjadi saat Puspita sedang beristirahat di sebuah warung kaki lima di seberang Kampus Politeknik Kelautan dan Perikanan Karawang, Jalan Baru Lingkar Tanjungpura, Karangpawitan. 


Saat tengah duduk di atas motornya, truk yang dikendarai Irpan tiba-tiba menabraknya, menyebabkan ia terpental beberapa meter bersama kendaraannya. 


Akibat insiden ini, Puspita mengalami luka berat dan sempat tak sadarkan diri sebelum akhirnya dilarikan ke RSUD Karawang.


Kasus ini mendapat perhatian dari Dr. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., akademisi dan praktisi hukum dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang. 


Menurutnya, kecelakaan yang menyebabkan korban berpotensi mengalami kelumpuhan ini termasuk dalam kategori kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana diatur dalam Pasal 229 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).


Aspek Hukum Pidana dan Perdata


Dr. Gary menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas dapat dikenai pertanggungjawaban baik secara pidana maupun perdata. Dalam konteks pidana, Pasal 310 dan 311 UU LLAJ mengatur sanksi bagi pelaku kecelakaan yang menyebabkan luka berat atau kematian.


Sementara itu, dari sisi hukum perdata, pelaku dan perusahaan tempatnya bekerja dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi orang lain mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut.


"Artinya, baik UU LLAJ maupun KUHPerdata menjamin hak korban kecelakaan untuk mendapatkan ganti rugi, baik secara materiil maupun immateriil," ujar Dr. Gary.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa korban berhak menuntut ganti rugi yang sepadan dengan kondisi yang dialaminya. Termasuk di dalamnya adalah biaya pengobatan, perawatan, kehilangan mata pencaharian, serta kompensasi atas dampak psikologis akibat kecelakaan.


"Korban juga berhak menolak ganti rugi yang tidak sepadan dengan penderitaan yang dialaminya. Ada dua cara untuk menuntut ganti rugi, yaitu melalui proses pidana dengan tuntutan jaksa di persidangan atau melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri," tambahnya.


Hak Korban untuk Mendapat Keadilan


Kecelakaan yang dialami Puspita menjadi pengingat bahwa setiap pengemudi, terutama kendaraan besar, harus lebih bertanggung jawab dalam berkendara. 


Selain itu, perusahaan transportasi juga memiliki kewajiban untuk memastikan sopir mereka mematuhi aturan lalu lintas serta memiliki keterampilan berkendara yang baik.


Saat ini, publik menunggu bagaimana proses hukum terhadap pelaku dan apakah korban mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 


Bagi Puspita, perjuangan untuk mendapatkan keadilan baru saja dimulai.




(Red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST