Headline

Tower WiFi Desa Wangunjaya Diduga Dikuasai Pribadi, Warga Desak Pemerintah Bertindak


Foto : Tower di desa Wangunjaya kecamatan Cigemblong 

The Karawang Post - Lebak | Dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tower WiFi di Desa Wangunjaya, Kecamatan Cigemblong, terus menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Pasalnya, tower yang semula diperuntukkan bagi kepentingan desa ini justru diduga dimanfaatkan oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Wangunjaya dan dua warga sekitar untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.

Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, ketiga oknum tersebut mengaku siap mengurus izin penggunaan tower WiFi kepada pihak desa. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai legalitas pemanfaatan aset tersebut. 

Kondisi ini menimbulkan keresahan di masyarakat yang berharap aset desa dikelola secara transparan untuk kepentingan bersama.

Sikap Kepala Desa Wangunjaya dalam menangani kasus ini pun menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai bahwa Kepala Desa kurang tegas, bahkan terkesan melakukan pembiaran. Dugaan adanya kepentingan tertentu dalam kasus ini pun semakin menguat.

Menanggapi persoalan yang berlarut-larut ini, beberapa pihak mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan aset desa tersebut. 

Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Sekretaris Kecamatan Cigemblong, Yudi, menyatakan bahwa pihak kecamatan telah berupaya memfasilitasi penyelesaian masalah ini. 

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan arahan agar persoalan ini segera dimusyawarahkan di tingkat desa.

"Kami sudah menemui para pelaku usaha yang menggunakan tower tersebut, dan mereka menyatakan kesediaan untuk mengurus izin sesuai aturan. Kami juga telah memberikan arahan kepada Kepala Desa agar segera memanggil Sekdes dan dua warga terkait untuk mengambil keputusan yang jelas," ujar Yudi pada Senin (24/2/2025).

Namun, upaya tersebut kembali menemui kendala. Yudi mengungkapkan bahwa pada hari Senin pagi, Sekdes dan dua warga tersebut telah datang ke balai desa untuk bermusyawarah dengan Kepala Desa. 

Sayangnya, setelah menunggu cukup lama, Kepala Desa tak kunjung hadir. Akibatnya, pertemuan tersebut batal digelar, dan pihak kecamatan pun kembali ke kantor untuk menjalankan tugas lainnya.

"Jika hingga besok Kepala Desa masih belum mengambil tindakan, pihak kecamatan akan memanggilnya secara kedinasan," tegas Yudi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak desa belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan persoalan ini. 

Masyarakat berharap ada transparansi dan tindakan yang adil agar aset desa tetap digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.


• ZuL

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST