Headline

Mabes Polri Berhasil Menangkap Kades Tanjung Bungin Bekasi Di Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek



The Karawang Post - Karawang | Aparat penegak hukum dari Mabes Polri berhasil menangkap Kepala Desa Tanjung Bungin, Enjun bin Kolasi, yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Karawang. Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/2) dini hari di Rest Area KM 19 Tol Jakarta-Cikampek.  


Informasi ini dikonfirmasi oleh Arkan Cikwan, S.H., kuasa hukum korban dalam kasus dugaan penipuan lahan seluas 103 hektar yang mencakup tiga desa, yaitu Desa Tanjung Bungin, Desa Tanjung Mekar, dan Desa Solokan di Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang.  


“Setelah dilakukan pemantauan sejak persembunyiannya di Banten, DPO Polres Karawang akhirnya berhasil diamankan oleh Kepolisian Mabes Polri sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Arkan Cikwan pada Rabu (19/2).  


Enjun, yang dikenal dengan julukan "Lurah Jago" dan "Dukun Sakti," ditetapkan sebagai DPO dengan nomor DPO/001/IV/2025 setelah dilaporkan ke Polres Karawang terkait kasus dugaan penipuan tanah.  


Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebut bahwa Enjun dan kelompoknya diduga merupakan bagian dari jaringan mafia tanah. Mereka kerap menggunakan modus gadai dan jual beli tanah yang berujung pada kerugian masyarakat.  


Penangkapan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum korban.  


“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Karawang dan Mabes Polri yang telah bertindak cepat dalam menangkap buronan Kades Tanjung Bungin, Enjun Bin Kolasi, yang telah merugikan klien kami,” kata Arkan Cikwan.  


Kasus ini kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan dalam kasus ini agar segera melapor guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.



• Red

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST