Headline

Enam Tersangka Diamankan Polres Karawang Akibat Melakukan Penipuan Dengan Uang Palsu


The Karawang Post - Karawang | Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus uang palsu yang menelan korban di wilayah Karawang. Enam orang tersangka dengan peran berbeda telah diamankan dalam kasus ini.

Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari tawaran pinjaman uang sebesar Rp2 miliar kepada korban. Dalam proses negosiasi, korban diminta menyetorkan dana Rp50 juta sebagai syarat pencairan pinjaman.

"Pada awalnya, korban diajak melihat uang yang disimpan dalam tas di dalam mobil tersangka. Di dalam tas tersebut terdapat pecahan uang Rp100 ribu yang diklaim tersangka berjumlah Rp1 miliar," ujar AKBP Edward dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Kamis (20/2).

Setelah melihat uang tersebut, korban dan tersangka kembali ke sebuah rumah makan untuk melanjutkan transaksi. Dalam pertemuan itu, korban sepakat menyerahkan Rp50 juta dengan rincian Rp40 juta tunai dan Rp10 juta melalui transfer. Sebagai gantinya, tersangka memberikan tas yang diklaim berisi uang Rp1 miliar.

Namun, sesampainya di rumah, korban terkejut saat membuka tas dan mendapati seluruh uang di dalamnya adalah palsu. Korban yang merasa tertipu segera menghubungi tersangka, tetapi nomor telepon mereka sudah tidak aktif. 

Menyadari dirinya menjadi korban penipuan, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang.

Enam Tersangka dengan Peran Berbeda

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan enam orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan ini. Ada yang berperan meyakinkan korban melalui presentasi, ada yang bertugas mencetak uang palsu, serta beberapa lainnya bertindak sebagai eksekutor dalam penipuan ini.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang asli Rp7,1 juta sisa dari Rp50 juta yang diberikan korban, serta uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai hampir Rp600 juta. 

Para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini dan memproduksi uang palsu di wilayah Karawang.

Kini, mereka dijerat dengan pasal penipuan dan diancam hukuman maksimal 4 tahun 6 bulan penjara. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada korban lain yang telah tertipu oleh modus serupa.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran pinjaman dengan syarat yang mencurigakan dan segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan hal mencurigakan terkait peredaran uang palsu.



• Irfan

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST