The Karawang Post - Karawang | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang tengah bersiap menyambut penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang dijadwalkan berlaku penuh pada tahun 2025.
Regulasi ini membawa angin segar bagi daerah, khususnya dalam skema bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selama ini dinilai kurang menguntungkan bagi pemerintah kabupaten/kota.
Jika sebelumnya pembagian PKB mengalokasikan 70% untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan hanya 30% untuk daerah, maka dengan UU HKPD, proporsi tersebut berubah menjadi 40% untuk provinsi dan 60% untuk daerah.
Dengan perubahan ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karawang diproyeksikan meningkat signifikan, terutama jika seluruh kendaraan operasional di kawasan industri menggunakan pelat nomor Karawang (T).
Menanggapi peluang ini, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, langsung bergerak cepat (gercep) dengan menggelar rapat koordinasi bersama para pemangku kepentingan pada 22 Januari 2025 lalu di lantai III Kantor Bupati Karawang.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan pajak demi kesejahteraan masyarakat Karawang.
Sebenarnya, ide agar semua kendaraan operasional di kawasan industri Karawang berpelat T bukanlah hal baru. Wacana ini sudah muncul sejak era kepemimpinan Cellica-Jimmy dan sempat didorong oleh Wakil Bupati Jimmy.
Namun, saat itu kebijakan tersebut dianggap kurang efektif karena sistem bagi hasil pajak yang masih kurang menguntungkan bagi daerah.
Kini, dengan adanya skema baru yang lebih berpihak kepada pemerintah kabupaten/kota, Bupati Aep dikabarkan berencana mewajibkan kendaraan industri di Karawang menggunakan pelat nomor T.
Pertanyaannya, apakah kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup), ataukah hanya berupa surat imbauan tanpa kewajiban yang mengikat?
Publik menantikan bagaimana komitmen dan integritas kepemimpinan Aep-Maslani dalam menindaklanjuti kebijakan ini. Jika diwujudkan dalam regulasi yang tegas, maka Karawang bisa mendapatkan tambahan pemasukan yang signifikan dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Namun, jika hanya berupa imbauan, efektivitasnya tentu masih menjadi tanda tanya.
Masyarakat dan pelaku industri kini menunggu langkah konkret dari Pemkab Karawang. Apakah aturan ini benar-benar akan diterapkan secara ketat, atau justru berakhir sebagai sekadar wacana? Kita tunggu realisasinya di tahun 2025.
• Red
0 Komentar