Headline

APDESI Jabar Sesalkan Pemkab Karawang Terkait Pembelian Motor Desa Dinilai Tak Transparan


The Karawang Post - Karawang | Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dalam mewajibkan pembelian sepeda motor untuk operasional desa yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) menuai kritik. Keputusan ini dinilai diambil secara sepihak diduga tanpa melalui musyawarah dengan seluruh kepala desa di Karawang.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Jawa Barat, Sukarya WK, menegaskan bahwa dalam setiap keputusan yang menyangkut desa, Pemkab Karawang seharusnya melibatkan kepala desa. 

Terlebih, anggaran yang digunakan berasal dari DBH, yang merupakan hak desa, sehingga penggunaannya seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa.

“Sumber anggaran pembelian sepeda motor tersebut berasal dari DBH retribusi pajak, yang merupakan hak desa. Maka, sudah seharusnya Pemkab Karawang melibatkan seluruh kepala desa dalam mengambil keputusan. Setiap desa memiliki kebutuhan yang berbeda, dan tidak semua desa membutuhkan motor operasional. Beberapa desa bahkan sudah memiliki kendaraan operasional,” ujar Sukarya WK usai pertemuan dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang pada Senin (24/2/2025).

Meski demikian, Sukarya mengaku legowo menerima keputusan tersebut mengingat Peraturan Bupati (Perbup) terkait pembelian motor operasional desa sudah terbit. 

Namun, ia menegaskan agar ke depan Pemkab Karawang lebih transparan dan melibatkan kepala desa dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan desa.

“Kami menerima keputusan ini, tetapi kami mengingatkan agar ke depannya, Pemkab Karawang lebih terbuka dan melakukan musyawarah dengan seluruh kepala desa sebelum mengambil kebijakan terkait urusan desa,” tandasnya.

Keputusan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi Pemkab Karawang agar lebih bijak dalam mengambil kebijakan, sehingga tidak menimbulkan polemik dan tetap memperhatikan kebutuhan nyata di setiap desa.


• Irfan

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST