Headline

Instruksi Baru Jaksa Agung, Terdakwa Dilarang Kenakan Atribut Keagamaan Mendadak


Foto : Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin (dok : istimewa)

The Karawang Post - Jakarta |  Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, mengeluarkan instruksi yang melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan secara mendadak selama proses persidangan. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari stigma negatif terhadap agama tertentu dan mencegah manipulasi citra religius oleh terdakwa.  

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa langkah ini diambil agar proses hukum berlangsung secara adil dan tidak memunculkan persepsi bahwa tindak pidana berkaitan dengan agama tertentu. 

"Terdakwa sebaiknya tampil dengan pakaian yang rapi dan sopan tanpa menambahkan atribut keagamaan yang tidak biasa mereka kenakan dalam kesehariannya," ujar Ketut.  

Fenomena terdakwa mendadak religius kerap menjadi sorotan publik. Salah satu contoh kasus yang menonjol adalah Pinangki Sirna Malasari, mantan jaksa yang terjerat kasus suap. 

Sebelum menjalani proses hukum, Pinangki tidak mengenakan hijab, namun ia tiba-tiba tampil berhijab saat persidangan, yang dinilai sebagai upaya untuk memengaruhi opini publik.  

Fenomena serupa juga terjadi pada terdakwa lain yang mengenakan peci, baju koko, atau atribut keagamaan lain yang sebelumnya tidak menjadi bagian dari keseharian mereka. Jaksa Agung menilai tindakan ini dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap agama tertentu dan merusak integritas proses hukum.  

Instruksi ini diharapkan menjadi panduan bagi para jaksa di seluruh Indonesia dalam memastikan persidangan berjalan secara objektif tanpa adanya manipulasi citra oleh terdakwa. 

Meski demikian, tidak ada larangan khusus terkait penggunaan masker dalam persidangan, terutama jika terkait dengan protokol kesehatan COVID-19.  

Dengan adanya kebijakan ini, Kejaksaan Agung berharap dapat menjaga netralitas proses hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak.  



• ZuL

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST