The Karawang Post - Karawang | Sejumlah spanduk dengan tulisan bernada sindiran terpampang di depan kantor Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Karawang Timur pada Minggu (24/12/2024).
Spanduk-spanduk yang bertuliskan “Pengkhianat Demokrasi”, “Awasi Bawaslu”, dan “Koruptor” ini dipasang oleh sejumlah Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di wilayah tersebut.
Aksi ini merupakan bentuk protes atas dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran Pilkada 2024.
Fanny Viktor Maramis, anggota PKD Kondang Jaya, mengungkapkan sejumlah kejanggalan terkait penggunaan anggaran oleh Panwascam Karawang Timur. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
“Sesuai RAB, Bimtek dijadwalkan tiga kali pada November 2024, tetapi hanya dilakukan dua kali. Selain itu, satu Rakernis yang direncanakan tidak dilaksanakan. Kami mempertanyakan ke mana anggaran untuk kegiatan tersebut dialokasikan,” kata Fanny saat ditemui di Karawang, Rabu (25/12/2024).
Fanny juga menyoroti dugaan pemotongan uang transport bagi peserta kegiatan pemantapan PTPS yang berlangsung pada 26 November 2024.
“Menurut RAB, setiap peserta berhak mendapatkan Rp150.000, tetapi mereka hanya menerima Rp87.000. Ini membuat kami kecewa karena Panwascam tidak transparan,” lanjutnya.
Selain itu, kondisi kantor sekretariat Panwascam Karawang Timur juga menjadi tanda tanya. Fanny menyebut bahwa kunci kantor telah diserahkan kepada pemilik rumah sejak seminggu lalu, meskipun masa kontrak seharusnya berlaku hingga 31 Desember 2024.
“SPJ untuk November dan Desember belum selesai, tetapi kantor sudah tidak dapat digunakan. Bagaimana mereka menyelesaikan laporan keuangan ini?” ujarnya dengan nada heran.
Andre, seorang masyarakat peduli demokrasi, turut mengecam dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Panwascam Karawang Timur.
“Bagaimana bisa mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan transparan jika internal Panwascam penuh dengan kejanggalan? Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada keadilan,” tegasnya.
Meski laporan terkait dugaan ini telah ditolak oleh Bawaslu Karawang dengan alasan kedaluwarsa, Andre berharap Bawaslu tetap menindaklanjuti temuan ini.
“Kami berharap Bawaslu memeriksa semua jajaran Panwascam Karawang Timur agar masalah ini terungkap dan keadilan dapat ditegakkan,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai ujian terhadap integritas pengawasan Pilkada di Karawang Timur.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi harapan utama masyarakat demi menjaga kepercayaan terhadap proses demokrasi.
• Irfan
0 Komentar