Kejati Jabar Selamatkan Rp 334 Miliar Dalam Penanganan Tindak Pidana Khusus 2024


The Karawang Post - Bandung |  Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., bersama Wakajati Riyono, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. Dwi Agus Afrianto, S.H., M.H., serta Asisten Intelijen Eko Adhyaksono, S.H., M.H., menggelar konferensi pers terkait capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus se-Jawa Barat. Acara yang dihadiri oleh media cetak dan elektronik ini berlangsung di Media Center Kejati Jabar.  

Dalam pemaparannya, Katarina menyampaikan berbagai capaian penting sepanjang tahun 2024, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana khusus lainnya.  

Penanganan Tindak Pidana Korupsi

- Tahap Pra Penuntutan : 107 perkara  
- Penyelidikan : 113 perkara  
- Penyidikan oleh Kejaksaan : 111 perkara  
- Penyidikan oleh Kepolisian : 11 perkara  
- Tahap Penuntutan : 119 perkara  
- Tahap Putusan : 98 perkara  

Tindak Pidana Khusus Lainnya (TP Pajak, Cukai, dan Pabean)  
- Tahap Pra Penuntutan : 42 perkara  
- Tahap Penuntutan : 34 perkara  
- Tahap Putusan : 23 perkara  

Salah satu pencapaian luar biasa Kejati Jabar adalah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 334,57 miliar. 

"Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menyelamatkan keuangan negara," ujar Katarina.  

Lebih lanjut, Katarina menegaskan bahwa Kejati Jabar terus berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum, terutama dalam memberantas korupsi yang menjadi musuh bersama.  

Acara ini menjadi momentum untuk menegaskan kembali semangat anti korupsi, sekaligus membuktikan bahwa Kejati Jabar terus bekerja keras untuk menegakkan hukum dan keadilan di tengah masyarakat Jawa Barat.  


• Rls/Red

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST