The Karawang Post - Karawang | Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) 01, Acep-Gina, melalui pengacaranya, Saripudin, melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Senin (25/11/2024).
Laporan ini terkait dengan dugaan ketidaknetralan yang dilakukan oleh seorang kepala desa di Kecamatan Pedes, serta keterlibatan seorang camat dalam mendukung Paslon 02, Aep-Maslani.
Saripudin mengungkapkan bahwa dugaan ini muncul setelah tersebarnya rekaman suara (voice note) di grup WhatsApp (WAG). Dalam rekaman tersebut, oknum Kepala Desa Labanjaya diduga terang-terangan mengarahkan masyarakat untuk menghadiri Kampanye Akbar Paslon 02 yang digelar pada 23 November 2024 di Lapangan Galuh Mas, Karawang.
“Kami menduga ada penggiringan massa yang dilakukan oknum kepala desa ini untuk mendukung Paslon 02. Tidak hanya itu, kami juga menemukan indikasi bahwa beliau menyediakan akomodasi kendaraan dan konsumsi bagi masyarakat yang hadir,” ujar Saripudin.
Dugaan keterlibatan ini, lanjut Saripudin, diperkuat dengan adanya bantuan dari seorang oknum camat di Kecamatan Pedes yang diduga turut memfasilitasi kegiatan tersebut.
“Ketidaknetralan ini menjadi perhatian serius bagi kami. Oleh karena itu, kami langsung berkoordinasi dengan Direktorat Hukum Tim 01 untuk mengumpulkan bukti-bukti, termasuk rekaman suara, dan melaporkannya ke Bawaslu Karawang,” imbuhnya.
Saripudin berharap Bawaslu dapat segera memproses laporan ini dengan profesional dan adil.
“Kami ingin Pemilu berjalan jujur, adil, dan tanpa intervensi dari pihak-pihak yang seharusnya bersikap netral,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu Karawang belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Namun, dugaan pelanggaran ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya menjaga netralitas aparatur pemerintah dalam setiap proses Pemilu.
• irfan
0 Komentar