The Karawang Post - Jakarta | Kejaksaan Agung, melalui Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), berhasil melakukan penyitaan uang senilai Rp301 miliar pada Selasa, 12 November 2024. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari dugaan korupsi dalam bisnis perkebunan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Penyidikan kasus ini dimulai dengan penetapan PT Duta Palma (PT DP) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024, tertanggal 22 Juli 2024. Selain itu, pada tanggal yang sama, PT DP juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024.
Tidak hanya PT Duta Palma, Kejaksaan Agung juga menetapkan lima perusahaan lain sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang ini. Kelima perusahaan yang terkait dengan bisnis perkebunan sawit tersebut adalah:
- PT KAT
- PT BBU
- PT PAL
- PT SS
- PT PS
Lima korporasi ini diduga melakukan kegiatan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit secara melawan hukum dengan menggunakan lahan dalam kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan dari pemerintah.
Aliran Dana Hasil Kejahatan
Menurut penyelidikan, keuntungan besar yang diperoleh dari penguasaan dan pengelolaan lahan perkebunan sawit tanpa izin ini kemudian dialirkan ke rekening Yayasan D untuk disamarkan. Dana yang tersimpan di dalam rekening yayasan tersebut mencapai sekitar Rp301,9 miliar.
Penyidik menduga bahwa tindakan PT Duta Palma melanggar ketentuan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang berhubungan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Komitmen Kejaksaan Dalam Memberantas Korupsi dan TPPU
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan upaya konkret untuk menindak pelaku tindak pidana pencucian uang dan korupsi, khususnya yang melibatkan korporasi besar di sektor perkebunan kelapa sawit.
"Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas, demi mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan," ujar Harli Siregar.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan penting dalam upaya pemberantasan kejahatan ekonomi yang melibatkan sektor korporasi di Indonesia.
• Red
0 Komentar