The Karawang Post - Karawang | Pengadilan Negeri (PN) Karawang kembali menggelar sidang lanjutan gugatan class action yang diajukan oleh ratusan nelayan Muara Cilamaya terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan PT. Jawa Satu Power (JSP), Kamis (14/11/2024).
Sidang yang berlangsung di ruang sidang II ini mengagendakan verifikasi data dari 10 kelompok Kelompok Usaha Bersama (KUB) yang bertindak sebagai penggugat.
Sejak pagi, ratusan nelayan sudah memadati kantor PN Karawang. Mereka menggelar aksi damai dengan orasi yang menggugah perhatian. Perwakilan nelayan mendesak pengadilan agar bersikap adil dalam menangani gugatan class action ini.
Kuasa Hukum Nelayan: Data Valid, Kekurangan KTP Segera Dilengkapi
H. Elyasa Budianto, kuasa hukum nelayan Muara Cilamaya, menjelaskan bahwa verifikasi data dari para nelayan telah rampung dengan baik.
“Data dari 10 kelompok nelayan sudah valid, hanya kurang 10 KTP. Kekurangan tersebut akan kami lengkapi pada sidang berikutnya,” ujar Elyasa.
Elyasa menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak para nelayan hingga keadilan benar-benar terwujud.
“Sebagai pengacara rakyat, saya akan total memimpin perjuangan ini. Para nelayan Muara Cilamaya adalah korban dari kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tidak berpihak pada rakyat. Perilaku sewenang-wenang ini harus diluruskan,” tegasnya.
Aksi Lanjutan ke Kantor Pemda Karawang
Usai menghadiri sidang, ratusan nelayan melanjutkan aksinya dengan melakukan konvoi menggunakan lima truk menuju kantor Pemda Karawang. Di sana, mereka kembali menyuarakan tuntutan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki nasib nelayan yang terdampak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) PT. JSP.
Para nelayan menilai proyek tersebut telah merusak lingkungan dan mengancam mata pencaharian mereka. Mereka berharap aksi dan perjuangan hukum ini dapat membawa keadilan serta perbaikan nyata bagi kehidupan mereka.
Sidang class action ini menjadi momentum penting untuk menguji komitmen pemerintah dan perusahaan dalam melindungi hak-hak masyarakat terdampak proyek nasional. Sidang berikutnya dijadwalkan akan berlangsung dalam waktu dekat.
• Irfan
0 Komentar