The Karawang Post - Karawang | Menyambut masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Klari bersama Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Klari menggelar apel untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di halaman kantor Kecamatan Klari, pada Minggu (24/11/2024).
Kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memastikan suasana Pilkada berlangsung damai dan kondusif menjelang pemungutan suara.
Apel ini dihadiri oleh Camat Klari, H. Panji Santoso, Ketua PPK Klari Muhammad Yanwar Mardiansyah, Ketua Panwascam Klari H. Asep Saepudin, serta jajaran Pengawas TPS dan PKD di seluruh Kecamatan Klari.
Selain itu, turut serta personil Polsek Klari, Koramil 0412/Klari, dan Trantib Kecamatan Klari, yang bekerja sama dalam penertiban APK.
Penertiban dilakukan di seluruh titik pemasangan APK yang tersebar di Kecamatan Klari. Kegiatan ini bertujuan untuk membersihkan APK dan Baliho Kampanye (BK), sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye.
Pasal 66 ayat (7) UU Pilkada mengamanatkan agar alat peraga kampanye dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara, hal ini juga ditegaskan dalam PKPU 13 Pasal 28 Ayat (5).
Menurut Muhammad Yanwar Mardiansyah, penertiban APK dilakukan sebagai bagian dari persiapan memasuki masa tenang Pilkada Karawang 2024.
"Kami melaksanakan penertiban APK di seluruh wilayah Kecamatan Klari. Penertiban ini penting agar suasana Pilkada tetap kondusif. Kami bekerjasama dengan Panwascam dan pengawas lainnya untuk menertibkan APK yang dipasang oleh tim sukses masing-masing calon," jelas Yanwar.
Sementara itu, Ketua Panwascam Klari, H. Asep Saepudin, menjelaskan bahwa koordinasi antar pihak terkait berjalan lancar. Pada Rapat Koordinasi yang digelar pada Kamis (21/11/2024), seluruh stakeholder dan perwakilan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karawang 2024 sepakat untuk bergerak serentak dalam menertibkan APK pada hari ini.
"Kami berpedoman pada UU Pilkada dan PKPU terkait Kampanye, serta melibatkan seluruh jajaran pengawas di tingkat desa dan TPS untuk mendukung kegiatan ini," tambah Asep.
Dengan kegiatan penertiban APK ini, diharapkan dapat tercipta kondisi yang kondusif, memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan pilihan dengan tenang dan damai pada Pilkada 2024 mendatang.
• Oya
0 Komentar