The Karawang Post - Bogor | Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 29 kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya selama Oktober 2024, yang menjadi langkah signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba. Dalam operasi ini, polisi menahan 37 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Pengungkapan ini mencakup 14 kasus narkotika jenis sabu, 1 kasus ganja, serta masing-masing 7 kasus terkait tembakau sintetis dan obat keras. Barang bukti yang disita oleh kepolisian meliputi 262,19 gram sabu, 527,78 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis, dan 4.697 butir obat keras.
Kepolisian memastikan bahwa para tersangka akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman pidana untuk ganja di bawah 1 kg adalah 4 hingga 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk sabu, ancaman pidananya bervariasi, mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup tergantung berat barang bukti.
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, SIK, MH, menegaskan komitmen Polres Bogor dalam memberantas narkoba di wilayahnya.
"Kami akan terus mengambil langkah tegas dalam pengungkapan jaringan narkoba dan berupaya memberikan efek jera kepada para pelaku," ungkapnya.
Polres Bogor juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa penyalahgunaan narkoba tidak akan ditoleransi, serta memperkuat keamanan masyarakat.
Sumber: Humas Polres Bogor
0 Komentar