The Karawang Post - Bandung | Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menetapkan dua pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan Kebun Binatang Bandung. Kedua tersangka, yakni S selaku Ketua Pembina yayasan dan RBB selaku Ketua Pengurus yayasan, diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 25 miliar.
Kasus ini bermula dari berakhirnya perjanjian sewa lahan Kebun Binatang Bandung antara Yayasan Margasatwa Tamansari dan Pemerintah Kota Bandung pada 30 November 2007.
Namun, yayasan tetap menguasai dan memanfaatkan lahan seluas ± 140.000 meter persegi itu tanpa menyetorkan hasil pemanfaatannya ke kas daerah. Padahal, lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemkot Bandung.
Dugaan Penyalahgunaan Dana
Menurut penyidik, S dan RBB terlibat dalam sejumlah transaksi yang tidak sesuai aturan. Pada periode 2017-2020, S bersama RBB diduga menerima uang sewa lahan sebesar Rp 6 miliar dari John Sumampauw, yang digunakan untuk keperluan pribadi.
Pada periode 2022-2023, di bawah kepengurusan baru, yayasan juga tetap tidak menyetorkan pendapatan sewa lahan ke kas daerah, meski S dan RBB seharusnya bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara sebesar Rp 25 miliar mencakup:
- Rp 16 miliar dari nilai sewa tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta perjanjian sewa tahun 2022.
- Rp 5,4 miliar uang sewa yang diterima dari John Sumampauw.
- Rp 3,5 miliar atas pembayaran PBB selama 2022-2023.
Selain itu, RBB juga diduga merugikan negara Rp 600 juta karena menandatangani kuitansi pembayaran dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Tersangka Ditahan
Setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam pada 25 November 2024, penyidik Kejati Jabar menetapkan S dan RBB sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari, terhitung mulai 25 November hingga 14 Desember 2024.
Penyidik menjerat keduanya dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi. Secara primair, mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, keduanya dijerat Pasal 3 UU yang sama.
Pemerintah Kota Rugi Besar
Kepala Kejati Jabar menyatakan bahwa tindakan ini berdampak serius pada pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung. "Penguasaan lahan tanpa hak ini menyebabkan pendapatan daerah yang seharusnya diperoleh dari pemanfaatan Kebun Binatang Bandung tidak masuk ke kas daerah," ujar pejabat tersebut.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami peran pihak lain yang mungkin terlibat. Pemerintah Kota Bandung diharapkan segera mengambil langkah untuk mengembalikan aset daerah agar bisa dimanfaatkan sesuai peruntukan dan meningkatkan PAD.
Masyarakat pun menantikan keadilan atas kasus ini, mengingat Kebun Binatang Bandung merupakan salah satu ikon wisata penting di Kota Bandung.
• Rls/Red
0 Komentar