Kejati Jabar Amankan Dana Pengganti Rp7 Miliar Dalam Kasus Korupsi PIP Universitas Mitra Karya


The Karawang Post - Bandung |  Bertempat di Media Center Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. Dwi Agus Arfianto didampingi Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H., menyelenggarakan konferensi pers terkait "Pengembalian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan 2020-2022 di Universitas Mitra Karya (UMIKA) Bekasi." Jum'at (1/11).

Latar Belakang Kasus

Kasus ini melibatkan terdakwa Dr. H. Suroyo, yang saat itu menjabat sebagai Rektor UMIKA pada 2020-2021, bersama terdakwa Dr. Sri Hari Jogya, S.H., M.Si., yang menjabat pada 2022. 

Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi mahasiswa kuliah angkatan 2020 hingga 2022. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp13,496 miliar.

Pasal yang Didakwakan

Dalam proses persidangan, Dr. H. Suroyo didakwa dengan pasal sebagai berikut:

1. Kesatu
   - Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
   - Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama.

2. Kedua
   - Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
   - Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Penitipan Uang Pengganti

Sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara, terdakwa melalui keluarganya telah menitipkan dana sebesar Rp7 miliar kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Uang ini disimpan dalam Rekening Titipan Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. 

Nantinya, dana ini akan dieksekusi sebagai uang pengganti apabila perkara terdakwa telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Konferensi pers ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam mengawal dan mengembalikan keuangan negara serta memberantas korupsi, khususnya di sektor pendidikan, demi mendorong akuntabilitas dan transparansi dalam pemanfaatan dana bantuan pendidikan bagi masyarakat.


• Rls/Red

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST