The Karawang Post - Tangerang | Sidang ketujuh terkait perkara kepemilikan tanah di wilayah Mekarsari, yang terdaftar dengan nomor perkara 135/Pdt G/2024/PN Kota Tangerang, kembali berlangsung sengit pada Senin, 28 Oktober 2024. Sidang kali ini menghadirkan dua saksi yang memperkuat klaim kepemilikan Tan Man Hua, penggugat dalam kasus ini.
Ana Supriatna, S.IP, seorang mantan Ketua RT yang kini menjabat sebagai Sekretaris Desa Mekarsari, memberikan kesaksian bahwa dua bidang tanah yang diklaim Tan Man Hua tidak bersinggungan dengan tanah lain.
"Berdasarkan pengetahuan saya, tidak ada tumpang tindih. Hal ini juga sesuai dengan Hak Milik Sertifikat (HSM). Masing-masing tanah memiliki nomor seri sejak tahun 1990-an," ungkap Ana.
Menurutnya, jika terdapat tumpang tindih kepemilikan, pihak kecamatan dan kelurahan pasti sudah mengetahui dan menindaklanjuti.
Omah, mantan Sekretaris Desa Mekarsari, turut memberi keterangan serupa. Ia menyatakan bahwa proses pembelian tanah oleh Tan Man Hua dari Frenky Muhammad berjalan tanpa ada kendala atau laporan keberatan dari pihak lain selama ia menjabat sebagai Sekdes.
Hendra Gunawan, S.H., M.H., C.L.A., kuasa hukum Tan Man Hua, secara cermat menggali keterangan para saksi untuk memperkuat klaim kliennya. Pertanyaan-pertanyaannya berfokus pada kejelasan status kepemilikan tanah serta proses pembelian yang dilakukan.
Di sisi lain, Majelis Hakim juga berupaya mengurai duduk perkara dengan menelaah dokumen-dokumen kepemilikan tanah. Hakim mengacu pada dokumen Nomor 126 tahun 2013 yang menjelaskan kronologi perolehan tanah oleh Tan Man Hua.
Dalam pemeriksaan tersebut, hakim mencocokkan dokumen dengan bukti lain seperti tanda tangan dan stempel kepala desa sebagai upaya memastikan keabsahan.
Dalam sidang tersebut, hakim juga mencatat detail kronologi kepemilikan tanah:
1. Tanah Nomor 71: Dibeli oleh Diah Ratnawati.
2. Tanah Nomor 70: Dibeli oleh Muhammad Frenky dari penggarap keturunan Tionghoa.
3. Tanah Nomor 69: Awalnya milik Mughni, lalu dijual kepada Banah Antong.
Sebagai catatan, Ana Supriatna, S.IP menjabat Ketua RT dari tahun 1994 hingga 2017, sebelum diangkat menjadi Sekdes Mekarsari. Sementara itu, Omah menjabat Kepala Desa Mekarsari dari 2007 hingga 2013, dengan Ana Supriatna sebagai Sekdes pada periode tersebut.
Sidang lanjutan akan digelar pada 4 November 2024 dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat. Harapannya, Majelis Hakim beserta pihak terkait mampu mengungkap fakta secara menyeluruh sehingga sengketa ini bisa diselesaikan dengan adil dan transparan.
Pewarta: Zul
0 Komentar