The Karawang Post - Karawang | Komisi I DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01, Acep-Gina. Dalam rapat tersebut, mereka menyoroti keberadaan baliho calon petahana yang masih terpampang di kantor-kantor dinas dan instansi milik Pemerintah Kabupaten Karawang, meskipun calon tersebut sedang cuti masa kampanye.
Pontas Hutahaean, perwakilan Tim Hukum Paslon Acep-Gina, menjelaskan bahwa audiensi ini bertujuan untuk membahas kehadiran baliho, spanduk, dan billboard bergambar petahana yang masih terlihat di berbagai kantor dinas. Menurutnya, meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan baliho tersebut bukan termasuk Alat Peraga Kampanye (APK) dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak eksekutif, ada pertanyaan yang perlu dijawab oleh pihak eksekutif, legislatif, KPU, dan Bawaslu.
"Kami mempertanyakan kepada eksekutif, legislatif, KPU, dan Bawaslu terkait keberadaan baliho petahana yang seharusnya tidak dipajang di masa kampanye. Bawaslu menyebutnya bukan APK dan menyerahkan hal ini kepada eksekutif, namun kami menilai ada masalah etika yang harus diperhatikan," ujar Pontas, Jumat (18/10/2024).
Pontas menambahkan, sebagai contoh, baliho peringatan Hari Jadi Karawang yang sudah melewati masa berlakunya seharusnya diganti. Namun, sampai saat ini baliho tersebut masih terpampang, dan gambar petahana sebagai Bupati Karawang masih terlihat di berbagai tempat. Meski beberapa daerah sudah menurunkan spanduk bergambar petahana yang kini sedang cuti, Pontas tetap menekankan pentingnya menjaga etika.
"Walaupun tidak ada sanksi, kita bicara soal etika. Pemkab Karawang sudah mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan jargon 'Karawang Maju'. Jadi, ASN, perangkat desa, dan lainnya tidak boleh lagi menggunakan slogan tersebut," jelasnya.
Ia juga menyoroti perlunya tindakan tegas dari pihak eksekutif terhadap ASN yang melakukan kampanye secara masif mendukung salah satu calon. "Jika hanya ada edaran tanpa sanksi, kami berharap eksekutif segera menindak ASN yang melanggar aturan tersebut," imbuh Pontas.
Selain masalah baliho, Tim Hukum Acep-Gina juga menyoroti pelaksanaan Debat Kandidat yang rencananya akan ditayangkan di salah satu stasiun TV nasional. Mereka mempertanyakan dasar keputusan KPU Karawang memilih Metro TV sebagai penyiar debat, yang diklaim KPU dipilih melalui tender berdasarkan harga dan lokasi.
"Jangan sampai ada keberpihakan kepada salah satu calon. Kami menginginkan penyiaran yang netral. KPU mengacu pada hasil tender dan alasan lokasi stasiun TV yang lebih luas, namun kami merasa perlu dilakukan kajian ulang," ujar Pontas.
Ia menambahkan, pihaknya belum pernah mendapatkan informasi terkait koordinasi antara KPU dan tim pemenangan, meskipun KPU menyatakan sudah berkoordinasi dengan partai pengusung. "Kami berharap KPU melakukan kajian ulang karena sesuai peraturan di PKPU, koordinasi dengan partai pengusung dan tim pemenangan harus dilakukan," pungkas Pontas.
Rapat ini menyoroti pentingnya transparansi dan netralitas dalam proses kampanye, serta perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap etika penggunaan fasilitas pemerintah oleh petahana yang sedang cuti kampanye.
• Red
0 Komentar