Polres Sumbawa Gagalkan Peredaran Narkoba, Nelayan Tarano Ditangkap Dengan Barang Bukti Sabu


The Karawang Post - Sumbawa Besar |  Tim Satresnarkoba Polres Sumbawa berhasil mengamankan seorang nelayan berinisial IP (29), warga Kecamatan Tarano, yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WITA di pinggir jalan Desa Labuhan, Kecamatan Labuhan Badas.

Kapolres Sumbawa, AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin, membenarkan penangkapan tersebut. "Kami menerima informasi dari masyarakat, yang kemudian kami tindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku," ujar AKP Tamrin.

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 3,24 gram. Saat diinterogasi, IP mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya, yang didapat dari seseorang yang tidak ia kenal.

Saat ini, IP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.

Kasat Narkoba juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang berperan aktif membantu Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

 "Kerjasama dari masyarakat sangat penting dalam memerangi penyalahgunaan narkoba," tutupnya.


• Rls/Red

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST