The Karawang Post - Karawang | Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat, Pipik Taufik Ismail, menggelar sosialisasi terkait penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengembangan desa wisata. Acara yang berlangsung di Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, ini dihadiri oleh Camat Cilebar beserta jajarannya, perangkat Desa Pusakajaya Selatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta warga setempat.
Dalam sosialisasi tersebut, Pipik menyampaikan pentingnya masyarakat memahami adanya payung hukum yang mengatur pengembangan desa wisata.
"Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami Perda Desa Wisata, sehingga setiap kegiatan wisata di daerahnya dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya, Jumat (18/10/2024).
Ia menambahkan, Perda ini tidak hanya memberikan landasan hukum, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan potensi wisata di daerah mereka.
"Dengan Perda ini, kita juga ingin meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya melestarikan budaya, menjaga lingkungan, serta meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan pariwisata," lanjut Pipik.
Kecamatan Cilebar sendiri, menurut Pipik, memiliki banyak potensi yang bisa dikembangkan menjadi destinasi wisata unggulan.
"Cilebar memiliki kekayaan alam seperti wisata hutan mangrove, wisata kuliner perikanan, wisata pantai pertambakan, dan masih banyak lagi potensi lainnya," jelasnya.
Ia menegaskan, agar potensi tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal, dibutuhkan kerja sama yang baik antara pemerintah kecamatan, pemerintahan desa, dan masyarakat.
"Dengan pengelolaan yang tepat, desa wisata ini tidak hanya akan memperkaya budaya lokal, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat," pungkasnya.
• IRF
0 Komentar