Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Vonis Baru 5 Tahun Penjara


The Karawang Post - Jakarta |  Kasus tewasnya Dini Sera, yang menyeret nama tenar Ronald Tannur, terus menjadi sorotan publik. Bermula dari vonis bebas Ronald yang diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 24 Juli 2024, perkara ini berkembang menjadi isu yang lebih besar ketika dugaan suap muncul, dan belakangan terbongkar adanya uang nyaris Rp 1 triliun di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).

Kronologi Sidang dan Vonis Bebas Ronald Tannur

Pada sidang putusan di PN Surabaya, hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti membunuh Dini, pacarnya. Putusan ini didasarkan pada pertimbangan visum yang menunjukkan luka-luka lecet dan memar di tubuh Dini, serta temuan luka serius pada organ hati akibat kekerasan tumpul. Hakim menilai luka-luka itu tidak cukup membuktikan bahwa Dini meninggal akibat dilindas mobil Ronald.

Namun, putusan bebas ini menimbulkan reaksi keras dari publik dan keluarga korban yang merasa keadilan belum tercapai. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun ikut memantau kasus ini dengan cermat.

Penetapan Tersangka Hakim dan Pengacara

Pengawasan ketat Kejagung berujung pada penetapan tersangka terhadap tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasus Ronald. Ketiga hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, diduga menerima suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald. Penangkapan mereka dilakukan melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Timur dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Selain para hakim, pengacara Ronald, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam praktik suap ini.

Tindakan Mahkamah Agung dan Penjatuhan Hukuman

Mahkamah Agung akhirnya menganulir putusan bebas PN Surabaya dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald. Putusan MA ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai oleh Soesilo, bersama anggota Ainal Mardiah dan Sutarjo, pada 22 Oktober 2024. 

Hakim Agung menyatakan Ronald terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini tewas.

Penangkapan Mantan Pejabat MA Terkait Dugaan Suap

Tidak berhenti di situ, Kejagung juga menangkap Zarof Ricar, seorang mantan pejabat tinggi MA yang diduga menerima suap untuk membantu meloloskan vonis bebas Ronald. Zarof, yang ditangkap di Jimbaran, Bali, dikenal sebagai produser film *Sang Pengadil*. Penangkapan Zarof kian memperkuat dugaan adanya jaringan suap besar dalam kasus ini.

Eksekusi Ronald Tannur dan Respons Publik

Pada 27 Oktober 2024, Ronald akhirnya dieksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor di kediamannya di Pakuwon City Virginia Regency, Surabaya. Langkah cepat dan tegas Kejagung ini menuai pujian luas dari berbagai elemen masyarakat. Publik memuji kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang dinilai berhasil mengungkap skandal besar di balik kasus yang menyita perhatian ini. 

Dengan terungkapnya dugaan suap ini, harapan masyarakat terhadap tegaknya keadilan dalam sistem peradilan semakin tinggi.


• Red

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST