Wilson Lalengke Hadiri Undangan Klarifikasi di Krimsus Polda Metro Jaya, Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Dana Hibah BUMN


The Karawang Post - Jakarta |  Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, didampingi Tim Penasehat Hukum (PH) PPWI, memenuhi undangan klarifikasi di Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2024). Klarifikasi tersebut terkait laporan polisi nomor: LP/B/2859/V/2024 yang diajukan oleh Hendry Ch Bangun, mantan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), pada 22 Mei 2024.

Wilson Lalengke tiba di Gedung Krimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.20 WIB. Kepada media, ia menyatakan bahwa kedatangannya bukan untuk memberikan keterangan kepada penyidik, melainkan untuk menyerahkan bukti dugaan korupsi dan penggelapan dana hibah BUMN yang dilakukan Hendry Ch Bangun dan sejumlah rekannya. 

"Saya ingin membuktikan bahwa konten YouTube yang dipersoalkan oleh pelapor adalah fakta. Karena itu, saya belum perlu memberikan keterangan sebelum ada bukti bahwa laporan kami ke KPK, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan lembaga penegak hukum lainnya sudah diverifikasi kebenarannya," tegasnya.

Tim pengacara Wilson Lalengke menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik Krimsus Polda Metro Jaya. Di antaranya, berkas laporan dugaan korupsi dan suap dana hibah BUMN ke KPK, slip bukti pengembalian dana hibah, kwitansi penerimaan cashback dana hibah BUMN yang diklaim tidak pernah diterima oleh jajaran Forum Humas BUMN, serta laporan polisi ke Bareskrim Polri atas nama Hendry Ch Bangun. Terdapat pula berbagai dokumen lain yang mendukung tuduhan tersebut.

Wilson juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan kepada penyidik mengenai pesan elektronik dari AKBP H. Yusami, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri, yang menyatakan bahwa terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana hibah BUMN oleh Hendry Ch. Bangun dan rekannya.

 "Menurut informasi dari Bareskrim Polri, memang sudah dilakukan audit internal independen terkait penggunaan dana hibah tersebut, dan ditemukan penyimpangan. Dana tersebut diminta untuk dikembalikan kepada PWI," ujar Wilson, mengutip pesan dari AKBP H. Yusami.

Dalam kesempatan yang sama, Tim PH PPWI, yang terdiri dari Advokat Dolfie Rompas, S.Sos, S.H., M.H.; Advokat Alfan Sari, S.H., M.H., M.M.; dan Advokat Ujang Kosasih, S.H., menegaskan bahwa klien mereka tidak perlu memberikan keterangan lebih lanjut kepada penyidik. 

"Ada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga lembaga—Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkominfo—yang harus diikuti penyidik terkait proses hukum pelanggaran Undang-Undang ITE," kata Koordinator Tim PH PPWI, Advokat Dolfie Rompas.

Advokat Ujang Kosasih menambahkan bahwa penyidik seharusnya lebih cermat dalam mendalami laporan dugaan pelanggaran UU ITE ini sebelum mengirimkan surat panggilan terhadap terlapor. 

"Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Wilson Lalengke seharusnya mendapat penghargaan dari pemerintah karena telah mengungkap dugaan korupsi ini, bukan malah dipanggil sebagai terlapor," ujarnya dengan nada heran.

Tim PH PPWI menyatakan akan terus mengawal kasus ini. 

“Jika Polda Metro Jaya tetap memaksakan proses hukum ini, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia,” tegas Ujang Kosasih.

Sejumlah anggota PPWI dari berbagai wilayah, seperti PPWI Karawang, Bekasi, Tangerang, DKI Jakarta, dan Pandeglang, turut hadir mendampingi Ketua Umum mereka di Polda Metro Jaya. Dewan Pengurus Nasional PPWI telah menyiapkan 11 pengacara dari Divisi Hukum dan Advokasi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Organisasi ini juga akan merayakan ulang tahunnya yang ke-17 pada November 2024 mendatang.


Reporter : Zul

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST