Tragedi Penganiayaan di Bekasi, Enam Remaja Terlibat Dua Pelaku Utama Ditahan


The Karawang Post - Bekasi |  Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penganiayaan antar pelajar yang mengakibatkan tewasnya seorang remaja berusia 14 tahun di Kampung Kukun, Desa Jaya Bakti, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Kasus ini mencuri perhatian publik setelah terjadi pada malam Jumat, 6 September 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar di lobby utama Polres Metro Bekasi, Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan enam remaja yang terlibat. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa dua orang pelaku utama, MH (15) dan A (15), bertanggung jawab atas penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban, F, seorang siswa SMP.

"Setelah menerima informasi mengenai keberadaan pelaku A di Pondok Pesantren Cangkudu, Kecamatan Serang, Banten, tim gabungan dari Polsek Cabangbungin dan Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan pelaku di lokasi tersebut. Pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan pelaku lainnya, MH, di Kampung Kepuh, Desa Jayabakti," ungkap AKBP Saufi.

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menemukan barang bukti berupa celurit yang digunakan dalam penganiayaan, yang disimpan di rumah temannya di Kampung Bulaktemu, Desa Sukabudi.

AKBP Saufi menyampaikan apresiasi atas respons cepat anggotanya dalam menangani kasus ini. "Saya mengapresiasi kecepatan anggota yang segera bergerak setelah kejadian dan berhasil menangkap para pelaku. Saat ini, MH dan A sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

AKBP Saufi juga mengimbau kepada masyarakat dan orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.


• Red

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST