Sidang Pemalsuan Tanda Tangan, Kusumayati Akui Keterangan Penyidik di PN Karawang



The Karawang Post - Karawang |  Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (11/9/2024). Pada agenda pemeriksaan saksi kali ini, jaksa menghadirkan penyidik dari Polda Metro Jaya yang memeriksa Kusumayati dalam proses penyelidikan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rika Fitriani, menjelaskan bahwa berita acara pemeriksaan (BAP) terdakwa Kusumayati dinyatakan konsisten dengan barang bukti yang disita.

“Hasil persidangan hari ini bersifat verbalisan. Pemeriksaan pekan lalu ada beberapa hal yang tidak diakui oleh terdakwa, namun penyidik menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Kusumayati dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku (SOP),” ujar Rika kepada awak media usai sidang.

Menurut Rika, seluruh barang bukti yang ditampilkan dalam persidangan, termasuk dokumen dari notaris, sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang sebelumnya dihadirkan.

“Semua barang bukti, baik dari notaris maupun lainnya, sudah sesuai dengan keterangan para saksi,” tambahnya.

Rika juga menjelaskan bahwa saksi penyidik dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait proses verbalisan, guna memastikan bahwa pemeriksaan terdakwa dilakukan tanpa tekanan dan sesuai dengan SOP. 

"Keterangan penyidik memperjelas bahwa pemeriksaan Kusumayati dilakukan dengan prosedur yang benar. Dari hasil keterangan hari ini, terbukti bahwa keterangan terdakwa di persidangan berbeda dengan keterangannya saat diperiksa penyidik Polda,” lanjut Rika.

Dalam persidangan, Kusumayati sempat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani, apakah ia menyetujui apa yang disampaikan oleh penyidik. Kusumayati hanya menjawab singkat, “Benar,” mengakui kebenaran keterangan tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap terdakwa dan saksi-saksi lainnya.



Reporter : Irfan 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST