Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ditunda, JPU Perlu Waktu Siapkan Tuntutan


The Karawang Post - Karawang |  Sidang tuntutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan seorang anak menggugat ibu kandungnya ditunda oleh Pengadilan Negeri Karawang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan penundaan karena belum siap dengan tuntutannya.

Aktivis hukum setempat, A. Bajduri, menilai penundaan ini merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, kasus ini membutuhkan pertimbangan matang untuk memastikan sanksi yang sesuai bagi terdakwa.

"Ini wajar. Dinamika kasus ini sangat kompleks. Saya yakin JPU mengambil langkah yang benar," kata Bajduri setelah memantau jalannya sidang pada Rabu (25/9/2024).

Sidang ini mengagendakan tuntutan terhadap terdakwa Kusumayati, yang digugat oleh anaknya, Stephanie. Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani, menerima permohonan JPU untuk menunda sidang hingga pekan depan.

"Karena jaksa belum siap, sidang ditunda minggu depan," kata Nelly dalam persidangan.

Bajduri meyakini JPU akan menyusun tuntutan berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. Ia merujuk pada pasal 263 KUHP terkait pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) yang diungkap selama sidang.

"Fakta persidangan sudah jelas. Jaksa juga sudah menghadirkan bukti forensik. Saya yakin tuntutan akan sesuai dengan fakta hukum," ujarnya.

Selain itu, Bajduri menekankan bahwa dua saudara terdakwa, Dandy dan Ferline, juga terlibat dalam pemalsuan dan seharusnya bertanggung jawab.

"Kedua saudaranya, yang ikut memproses perubahan akta saham, juga harus dimintai pertanggungjawaban," tambah Bajduri.

Ia juga menyarankan agar JPU meneliti lebih lanjut mengenai akta perubahan saham yang telah dikeluarkan oleh notaris. Menurutnya, akta tersebut harus dibatalkan karena tanda tangan Stephanie, yang tercantum dalam dokumen tersebut, terbukti palsu.

"Dalam tuntutan, JPU perlu memastikan bahwa akta perubahan saham ini dibatalkan," tandasnya.

Sidang lanjutan akan digelar minggu depan untuk melihat bagaimana tuntutan JPU terhadap terdakwa Kusumayati dan kemungkinan pengembangan kasus terkait pihak lain yang terlibat.


Reporter : Irfan

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST