Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Perkuat Keputusan PN Karawang Atas Kemenangan PT. PPJM


The Karawang Post - Karawang |  Sengketa pengelolaan limbah ekonomis antara PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri (PPJM) dan PT. Cahaya Mitra Utama (CMU) yang melibatkan PT. H-One Kogi Prima Auto Technologies Indonesia (HK-Pati) di Kecamatan Ciampel, Karawang, kembali dimenangkan oleh PT. PPJM. Pada 24 September 2024, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karawang dalam perkara ini.

Dengan putusan Nomor 465/PDT/2024/PT BDG, Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding yang diajukan oleh PT. Cahaya Mitra Utama. Sebelumnya, PT. PPJM atas nama H. ME. Suparno telah memenangkan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Karawang (Putusan Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Krw), yang membuat PT. CMU mengajukan banding.

Dr. M. Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H., selaku kuasa hukum PT. PPJM, menyampaikan rasa syukurnya atas kemenangan ini.

 “Alhamdulillah, hari ini kami menerima informasi bahwa Pengadilan Tinggi Bandung memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karawang. Kami sangat bersyukur, karena ini menegaskan posisi hukum klien kami dalam perkara ini sangat kuat,” ujarnya pada Rabu, 25 September 2024.

Gary berharap dengan adanya putusan ini, semua pihak, terutama PT. Cahaya Mitra Utama, dapat menghormati keputusan pengadilan dan segera melaksanakan amar putusan. 

“Kami berharap putusan ini segera dilaksanakan dan pihak-pihak yang terkait, khususnya PT. CMU, dapat menghormatinya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Gary.

Dengan putusan ini, PT. PPJM berhasil mempertahankan kemenangannya di tingkat banding, mempertegas hak dan kewajiban yang terkait dengan pengelolaan limbah ekonomis di PT. HK-Pati. 


• Red

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST