Polda NTB Tangkap Bule Amerika, Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sabu 5,1 Kg Disita


The Karawang Post - Mataram |  Sepanjang Agustus 2024, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil mengungkap tujuh kasus besar peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat. Sebanyak 11 tersangka ditangkap, termasuk seorang warga negara Amerika Serikat berinisial SRB (51 tahun), yang menjadi perhatian publik.

Dalam keterangannya pada Rabu (18/9/2024), Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi, M.I.K., menyebutkan bahwa total barang bukti yang disita berupa 5,1 kilogram sabu, 60,43 gram ganja, serta obat-obatan terlarang seperti ekstasi.

“Dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan sekitar 25.678 jiwa dari bahaya narkotika,” ujar Kombes Deddy.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan melibatkan SRB, seorang perempuan asal Amerika yang ditangkap di Lombok Tengah pada 10 Agustus 2024. SRB diduga menerima dua paket narkotika golongan 1 dari luar negeri melalui Kantor Pos. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 709 butir obat-obatan terlarang, termasuk Carisoprodol dan Tapentadol.

Atas perbuatannya, SRB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman berat bagi pelaku peredaran narkotika.

Selain penangkapan SRB, polisi juga berhasil menangkap H (37 tahun), seorang residivis asal Sumbawa yang menyimpan 55,497 gram sabu siap edar. Dua tersangka lainnya, AC (33 tahun) dan AZY (23 tahun) dari Lombok Timur, turut ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 81,50 gram.

Kasus lainnya juga mengungkap peredaran narkotika di Gili Trawangan, di mana polisi menemukan 191,65 gram mushroom dari sebuah jaringan yang dikelola oleh pengelola bar di pulau eksotis tersebut.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Rio Indra Lesmana, S.H., S.I.K., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan dalam memberikan informasi. Ia mengimbau masyarakat agar terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan.

“Kerjasama masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba, terutama untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” katanya.

Dengan pengungkapan ini, Polda NTB berharap peredaran narkoba di wilayahnya dapat ditekan, demi melindungi generasi penerus bangsa.


• Rls/Red

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST