Polda Metro Jaya Sikat Kriminalitas Jelang Pilkada, Ratusan Kasus Terbongkar



The Karawang Post - Jakarta |  Polda Metro Jaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan menjelang Pilkada 2024. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum bersama Satuan Reserse Kriminal Polres jajaran, mereka menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Jaya 2024 selama 15 hari, mulai 9 hingga 23 Agustus 2024. Operasi ini bertujuan untuk menindak tegas berbagai tindak kriminal dan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (19/9/2024), Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa operasi ini fokus pada dua aspek penting: pengungkapan dan pemberantasan segala bentuk tindak kriminal, baik yang menjadi target operasi maupun kejahatan yang muncul di luar target tersebut.

Hasil Operasi: 276 Kasus Terungkap, 341 Tersangka Ditangkap

Selama operasi berlangsung, pihak kepolisian berhasil mengungkap 276 kasus dengan total 341 tersangka. Dari jumlah tersebut, lima tersangka masih di bawah umur, sepuluh tersangka merupakan residivis, dan satu tersangka terlibat dalam kasus narkoba.

Beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap dalam operasi ini meliputi:

- 6 kasus penganiayaan berat

- 12 kasus pencurian dengan kekerasan

- 68 kasus pencurian dengan pemberatan

- 108 kasus pencurian kendaraan bermotor

- 23 kasus pencurian biasa

- 12 kasus perjudian

- 4 kasus pengeroyokan

- 8 kasus prostitusi

- 4 kasus pemerasan

- 10 kasus penadahan

- 9 kasus pelanggaran Undang-undang Darurat

Barang Bukti yang Disita

Barang bukti yang berhasil diamankan selama operasi mencakup 10 unit mobil, 95 unit sepeda motor, 29 bilah senjata tajam, 9 pucuk airsoft gun, 127 unit ponsel, uang tunai jutaan rupiah, serta 6 unit laptop. 

Kombes Pol Wira menambahkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Dengan hasil operasi yang signifikan ini, Polda Metro Jaya berharap dapat terus menjaga keamanan dan stabilitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah 2024, sehingga masyarakat merasa aman dan terlindungi.




• Rls/ZuL 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST