Pemeriksaan Setempat Perkara Tanah di Tangerang, Pengadilan Uji Fakta Lapangan Dengan Bukti Sertifikat



The Karawang Post - Tangerang |  Pengadilan Negeri (PN) Tangerang melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara sengketa tanah dengan nomor perkara 135/Pdt G/2024/PN Tng pada Jumat, 6 September 2024. Pemeriksaan ini dimulai pukul 11.00 siang, dipimpin oleh Hakim Majelis, Lucky Rombot Kalalo, S.H., M.H., dan Panitera Pengganti, Ety Meirohyati, S.H., M.H.


Pemeriksaan setempat bertujuan untuk memastikan kondisi nyata terkait objek sengketa, baik dari segi letak, luas, batas-batas, serta kualitas dan kuantitas tanah yang dipersengketakan. Dalam agenda ini, hakim menguji kesesuaian bukti tertulis yang disampaikan dalam persidangan dengan fakta di lapangan.


Penggugat, PT. Anugerah Tangerang Indah, diwakili kuasa hukumnya menyatakan bahwa tanah yang diklaim memiliki batas-batas sebagai berikut:


- Sebelah Utara: Tanah milik H. Rahman

- Sebelah Timur: Tanah milik H. Mugni

- Sebelah Selatan: Tanah milik Nasin

- Sebelah Barat: Tanah milik H. Jafar


Namun, Majelis Hakim mengkritisi adanya nama-nama baru yang disebut kuasa hukum penggugat sebagai pemilik lahan berbatasan, padahal nama-nama tersebut tidak muncul dalam fakta persidangan sebelumnya.


Sementara itu, Tergugat I, Tan Man Hua, yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Hendra Gunawan, S.H., M.H., C.L.A., memaparkan batas-batas lahan yang sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01250 dan 01251, yakni:


- Sebelah Utara: Kavling warga

- Sebelah Timur: Jalan Desa (batu)

- Sebelah Selatan: Tanah milik H. Sarun

- Sebelah Barat: Tanah milik Ahmad Damhuri


Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang selaku Tergugat II, diwakili oleh Naomi, memastikan bahwa SHM No. 01250 dan 01251 atas nama Tan Man Hua terdaftar secara resmi di kantor BPN Kabupaten Tangerang.


Sejarah Sengketa


Hendra Gunawan menjelaskan lebih lanjut bahwa kliennya, Tan Man Hua, telah memenangkan berbagai proses hukum hingga tingkat kasasi terkait tanah seluas 5.000 meter persegi dan 8.457 meter persegi. Sertifikat tanah tersebut, yang diterbitkan pada tahun 2014, dinyatakan sah oleh pengadilan. 


Penggugat sebelumnya, Sri Eliana, mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan tanah adat, namun klaim tersebut ditolak oleh pengadilan dalam berbagai tingkat, dari PN hingga Mahkamah Agung. Hasilnya, pengadilan menyatakan bahwa Tan Man Hua adalah pemilik sah atas tanah tersebut.



Permasalahan kembali muncul pada tahun 2023 ketika PT. Anugerah Tangerang Indah (ATI) dan PT. Jayagaran Polis mengklaim sebagian tanah milik klien Hendra. Perselisihan ini berlanjut ke ranah hukum, dan pihak Tan Man Hua telah melaporkan dugaan penyerobotan, pengrusakan, dan pemalsuan ke Polda Banten.


Pemeriksaan setempat ini diharapkan menjadi bukti tambahan yang memperkuat dokumen tertulis di persidangan. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Senin, 9 September 2024, dengan agenda penyerahan bukti-bukti oleh BPN Kabupaten Tangerang, termasuk surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mendukung putusan terdahulu yang memenangkan Tan Man Hua.


Hendra Gunawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dan yakin kliennya akan tetap diakui sebagai pemilik sah tanah yang disengketakan.



Reporter : ZuL 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST