Kebocoran Data 6,6 Juta NPWP, Komisi 1 DPR RI Minta Pemerintah Percepat Pembentukan Lembaga PDP


Foto : Ketua Komisi 1 DPR RI, Meutya Hafid 


The Karawang Post - Jakarta |  Kebocoran data milik pemerintah kembali mencuat di tengah publik. Kali ini, sebanyak 6,6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dilaporkan bocor, diduga dilakukan oleh peretas yang mengaku sebagai Bjorka. Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pihaknya telah mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas guna mencegah kebocoran data yang terus berulang.

Dalam pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komisi I DPR telah meminta pemerintah untuk segera mendalami kasus ini. 

"Dalam sepekan ini akan ada perkembangan lebih lanjut, dan pemerintah sedang bekerja untuk menyelesaikannya," ujar Meutya di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

Meutya juga mengakui bahwa masalah kebocoran data dari instansi pemerintah adalah isu berulang. Ia menekankan bahwa Komisi I akan mendorong DPR periode berikutnya untuk memastikan pemerintah serius menangani kasus-kasus serupa. 

"Kami hanya memiliki waktu empat hari lagi di masa kerja kami. Namun, kami yakin anggota DPR yang baru akan melanjutkan pengawalan masalah ini," tambahnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR lainnya, Tb. Hasanuddin, menyatakan bahwa pemerintah sedang dalam tahap finalisasi pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP). Lembaga ini, yang diamanatkan oleh Undang-undang PDP yang telah disahkan pada 17 Oktober 2022, diharapkan menjadi salah satu solusi untuk menutup celah kebocoran data di masa depan. 

Menurut Tb. Hasanuddin, lembaga tersebut akan berbentuk peraturan pemerintah yang saat ini masih dalam tahap sinkronisasi.

"Informasi yang saya terima, lembaga ini sudah disiapkan dan dalam tahap sinkronisasi. Kami berharap peraturan ini bisa segera rampung sebelum 17 Oktober 2024, sesuai batas waktu yang diatur dalam undang-undang," jelas politisi Fraksi PDIP tersebut.

Undang-undang PDP sendiri mengatur bahwa lembaga pengawas harus terbentuk paling lambat dua tahun sejak disahkannya regulasi tersebut, atau sebelum 17 Oktober 2024. Tb. Hasanuddin optimistis, pemerintahan Presiden Joko Widodo dapat menuntaskan pembentukan Lembaga PDP ini tepat waktu.

"Jika undang-undang bisa disahkan dengan cepat, kita juga berharap peraturan presiden untuk Lembaga PDP bisa segera diterbitkan," pungkasnya.

Dengan adanya kebocoran data yang semakin sering terjadi, pembentukan Lembaga PDP diharapkan menjadi langkah konkret dalam melindungi data pribadi masyarakat di era digital yang semakin kompleks ini.


• NP

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST