The Karawang Post - Karawang | Proyek peningkatan jalan poros desa di Dusun Karajan, RT 023/005, Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menjadi topik hangat di tengah masyarakat. Jalan yang baru saja selesai dibangun di lokasi arah Pertamina ini dianggap tidak optimal, bahkan disebut-sebut tidak sesuai dengan standar fisik jalan yang seharusnya. Hal ini memicu pertanyaan dan keresahan warga setempat, yang menilai proyek tersebut sebagai produk gagal.
Pembangunan jalan tersebut dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Karawang dengan pelaksana proyek CV Artha Gemilang Arisentosa. Proyek ini didanai oleh APBD tahun anggaran 2024 dengan nilai Rp189.279.000,00. Jalan yang dibangun memiliki volume panjang 84 meter, lebar 5 meter, dan R: 25 meter. Proses pengerjaan dimulai pada 9 Juli 2024 dan dijadwalkan selesai pada 5 September 2024, sesuai dengan Nomor Kontrak: 027.2/.../10.2.01.0033.5.91/KPA-JLN/PUPR/2024.
Salah satu warga yang berinisial W.A, melalui unggahannya di media sosial, mengingatkan warga sekitar untuk berhati-hati saat melintas di jalan tersebut. Ia menyebut adanya titik di bahu jalan yang rendah dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
"Harap berhati-hati bagi warga yang melintas, karena ada titik rendah di bahu jalan yang bisa menyebabkan kecelakaan," tulis W.A dalam postingannya pada Selasa, 17 September 2024.
W.A juga berharap agar pihak Dinas PUPR Karawang memberikan penjelasan terkait kualitas jalan yang tidak sesuai harapan.
"Mohon pencerahannya dari Dinas PUPR Karawang, kenapa jalan yang baru dibangun berbeda dengan yang sebelumnya," tulisnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan penjelasan terkait masalah tersebut. Masyarakat berharap pihak Dinas PUPR Karawang dan Inspektorat segera menindaklanjuti keluhan ini dengan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Reporter : Kojek
0 Komentar