Insiden Kekerasan di Medan, Wartawan Dianiaya dan Diancam Setelah Difitnah Mencuri



The Karawang Post - Medan |  Sebuah insiden kekerasan yang melibatkan ahli waris Yayasan Zending Islam dan sekelompok orang terjadi pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. Abd Halim, seorang jurnalis, menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oleh Salbiah beserta keluarga dan anak-anak dari Panti Asuhan Yayasan Zending Islam. Insiden ini bermula dengan tuduhan pencurian yang dilontarkan kepada Halim saat ia sedang beristirahat di rumahnya di Jalan Jati II, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota.

Menurut keterangan Halim, keributan dimulai dari luar rumah saat seseorang dituduh mencuri. Saat itu, ia sedang tidur, namun Salbiah dan rombongannya mencari seseorang bernama Reza. Ketika mereka tidak menemukan Reza, Halim menjadi sasaran. Pintu rumah Halim didobrak oleh anak-anak panti asuhan atas perintah Salbiah, yang kemudian menuduh Halim sebagai pencuri dan memerintahkan anak-anak tersebut untuk menganiayanya.

Meskipun Halim telah menunjukkan ID Card Pers-nya dan menjelaskan bahwa dirinya seorang wartawan yang sedang bertugas, tindakan kekerasan tetap berlanjut. 

"Mereka memprovokasi warga sekitar dan bersama-sama menganiaya saya," ungkap Halim. 

Akibat kekerasan tersebut, Halim mengalami luka parah, termasuk pecah di bagian dahi yang memerlukan dua jahitan serta memar di kedua mata. Bagian dagu, pipi, dan rahang juga mengalami pembengkakan.

Kekerasan tersebut tidak berhenti di lokasi kejadian awal. Halim mengaku diseret hingga ke sebelah Stadion Cafe Medan, di mana ia terus dianiaya, diancam, dan diintimidasi oleh para pelaku.

Halim telah melaporkan insiden ini ke Polrestabes Medan pada tanggal 7 September 2024 dengan bukti laporan Nomor: LP/B/2571/IX/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Melalui kuasa hukumnya, M. Asril Siregar, S.H., M.H., ia mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku. 

"Perbuatan main hakim sendiri tidak boleh dibiarkan, apalagi hal ini terjadi kepada seorang jurnalis yang dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang," tegas Asril.

Halim juga menyebutkan bahwa sejumlah saksi telah siap memberikan keterangan, dan bukti kuat telah dikumpulkan untuk mendukung kasus ini. Pihaknya berharap, dengan adanya laporan ini, proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan para pelaku segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang. Kasus ini pun menjadi sorotan dan diharapkan mendapatkan perhatian dari pihak berwenang agar keadilan dapat ditegakkan.


Reporter : Romson Nainggolan 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST