Camat Jayakerta Dinonaktifkan, Warga Jayakerta Gelar Demo Desak Tindakan Tegas Bupati Karawang



The Karawang Post - Karawang |  Ratusan warga Jayakerta menggelar aksi damai di halaman Kantor Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Rabu (11/9). Mereka menuntut klarifikasi terbuka dari Camat Jayakerta, Gunawan, yang diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan seorang oknum petugas kesehatan.


Aksi yang diorganisir oleh Forum Masyarakat Jayakerta Bersatu ini berlangsung tertib. Massa menyuarakan tuntutan agar Camat Jayakerta segera memberikan klarifikasi terkait isu yang telah menjadi pembicaraan publik selama beberapa waktu terakhir. 


"Kami ingin kejelasan dari Camat. Jika memang terbukti bersalah, kami meminta Camat segera dipecat karena telah mencoreng nama baik Kecamatan Jayakerta," tegas Dede Jalaludin, salah satu perwakilan dari Forum Masyarakat Jayakerta Bersatu.


Perwakilan aksi diterima oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Ana Sukarna, perwakilan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Dinas Kesehatan, serta Kapolsek Rengasdengklok. Mereka hadir untuk merespons tuntutan warga yang menginginkan penjelasan terkait dugaan kasus tersebut.


Derry, perwakilan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Karawang, membenarkan bahwa Camat Gunawan sudah dinonaktifkan dari jabatannya.


"Saat ini, saudara G sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Camat Jayakerta dan dipindahkan menjadi staf di Pemerintah Kabupaten Karawang," ujar Derry dalam pernyataannya.


Ia juga menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu bukti lebih lanjut dari masyarakat terkait dugaan perselingkuhan tersebut. 


"Jika ada bukti kuat, kami siap menerima dan memprosesnya. Hingga saat ini, kami masih dalam tahap pemeriksaan. Saudara G memang sudah mengakui beberapa hal, namun tidak sepenuhnya, khususnya terkait dugaan kejadian di dalam mobil," jelas Derry.


BKSDM dan Inspektorat Kabupaten Karawang telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Jika terbukti melanggar Peraturan Pemerintah No. 94 Pasal 5 huruf f, sanksi berat menanti Gunawan, mulai dari penurunan jabatan hingga pemecatan.


Aksi ini mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap pimpinan yang dianggap telah mencoreng nama baik instansi pemerintahan setempat. Mereka berharap ada keadilan dan langkah tegas dari pihak berwenang.



Reporter : Kojek 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST