Polemik SOR di Kabupaten Bekasi, Fasilitas Olahraga Hanya Untuk Perumahan?




The Karawang Post - Bekasi |  Pada tahun 2023, Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bekasi telah menyelesaikan pembangunan 376 Sarana Olahraga (SOR) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. Namun, pembangunan ini menuai kritik tajam dari masyarakat, terutama karena mayoritas SOR tersebut terkonsentrasi di area perumahan yang merupakan pemukiman penduduk dengan fasilitas umum dan sosial yang memadai.

Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, kebutuhan akan sarana olahraga semakin mendesak. Masyarakat melihat olahraga sebagai pelarian yang positif dan sehat. Sayangnya, pembangunan SOR ini dinilai tidak merata dan mengesampingkan kebutuhan warga di desa-desa atau perkampungan yang justru lebih membutuhkan akses terhadap fasilitas tersebut.

Menurut Anwar, Sekretaris DPD Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Kabupaten Bekasi, kebijakan Dispora terkait alokasi pembangunan SOR ini bersifat diskriminatif. 

"Kenapa sarana olahraga hanya diberikan kepada perumahan? Ini jelas diskriminasi terhadap hak masyarakat untuk memperoleh fasilitas olahraga yang layak. Sementara itu, sarana olahraga yang ada di desa-desa sangat memprihatinkan," ujarnya dengan tegas.

Anwar menambahkan bahwa Dispora seharusnya lebih bijak dalam mengalokasikan pembangunan SOR. Anggaran pembangunan ini berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayarkan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi, bukan hanya dari warga perumahan. 

Namun pada kenyataannya, hanya perumahan yang mendapatkan fasilitas tersebut.

Kritik ini mencerminkan kekecewaan masyarakat atas kebijakan yang dianggap tidak adil. Pembangunan SOR seharusnya merata, tidak hanya di perumahan, tetapi juga di desa-desa yang mungkin tidak memiliki lahan fasilitas umum. Sarana olahraga bisa dibangun di halaman kantor desa, sekolah, atau tempat lain yang memungkinkan.

Diskriminasi semacam ini hanya akan memperlebar kesenjangan antara warga perumahan dan warga desa. Dinas terkait perlu segera mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan ini demi keadilan dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi.


• DG

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST