Orientasi Anggota DPRD Jawa Barat, Persiapkan Wakil Rakyat Dengan Wawasan dan Etika Yang Kuat


Foto : Sekretaris Dewan, DPRD kabupaten Karawang, dr. Dwi Susilo 


The Karawang Post - Karawang |  Dua minggu pasca dilantik, anggota DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 akan mengikuti orientasi yang dijadwalkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat. Orientasi ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap anggota DPRD, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas DPRD.


Menurut Sekretaris Dewan DPRD kabupaten Karawang, dr. Dwi Susilo, tujuan dari orientasi ini adalah untuk memastikan para anggota DPRD memahami secara mendalam ruang lingkup fungsi, tugas, dan wewenang mereka. Selain itu, orientasi ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan kebangsaan serta memperkuat integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik DPRD, guna menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga legislatif tersebut.

"Sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, mengikuti orientasi ini bersifat wajib bagi setiap anggota DPRD. Jika ada anggota yang berhalangan hadir, mereka diharuskan mengikuti orientasi pada jadwal berikutnya," ucap dr. Dwi Susilo.

"Penting untuk dicatat bahwa anggota DPRD yang belum mengikuti orientasi ini tidak diperbolehkan untuk mengikuti bimbingan teknis (bimtek) lainnya," tambahnya.

Lanjut dr. Dwi, materi yang akan disampaikan dalam orientasi meliputi wawasan kebangsaan, sistem pemerintahan Indonesia, penguatan dan penegakan peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD, fungsi, tugas, dan kewenangan serta alat kelengkapan dewan (AKD), kode etik DPRD, serta hak dan kewajiban anggota.

"Orientasi ini akan diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi Jawa Barat sebagai pelaksana amanat dari Mendagri. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung di Bandung pada tanggal 20 hingga 24 Agustus 2024," tutup dr. Dwi Susilo.

Dengan mengikuti orientasi ini, diharapkan para anggota DPRD dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan lebih baik, serta menjaga kehormatan dan kredibilitas DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.


• Red

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST