LBH Arya Mandalika Dampingi H. Toha, Laporkan Anggota LSM Bersenjata Tajam




The Karawang Post - Karawang |  LBH Arya Mandalika, melalui Direktur Rivaldo Sanova, mendampingi H. Toha dalam upaya hukum melaporkan salah satu ketua LSM di Karawang ke Polres Karawang. Laporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata tajam oleh anggota LSM tersebut.

Insiden ini bermula dari aksi unjuk rasa di PT. HK Pati beberapa hari lalu, di mana sejumlah anggota ormas tertangkap membawa senjata tajam. Pihak kepolisian dari Polres Karawang berhasil mengamankan senjata tersebut, yang kemudian memicu laporan resmi dari H. Toha terhadap ketua LSM berinisial S.

Dalam keterangannya, Rivaldo Sanova menyatakan bahwa pendampingan ini adalah bentuk dukungan terhadap H. Toha yang menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara yang taat hukum.

 "Hari ini, kami mendampingi H. Toha dalam melaporkan salah satu ketua LSM dengan dugaan pelanggaran undang-undang darurat. Anggota LSM tersebut kedapatan membawa senjata tajam saat aksi unjuk rasa pada 8 Agustus 2024 lalu," ujar Rivaldo.

H. Toha, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Reskrim Polres Karawang yang telah menerima laporannya. Ia menegaskan bahwa membawa senjata tajam saat aksi unjuk rasa sangat membahayakan dan berpotensi mengakibatkan tindak kekerasan, bahkan bisa menyebabkan hilangnya nyawa.

"Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Polres Karawang agar insiden serupa tidak terulang di masa depan," tutup H. Toha. 

Laporan ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pengunjuk rasa agar tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku dan tidak membawa benda-benda yang membahayakan keselamatan umum saat menyampaikan aspirasi mereka.


Jurnalis : irfan

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST