Dinas Lingkungan Hidup Bungkam, Dugaan Pencemaran oleh PT Indocafe di Tanjung Morawa Mencuat



The Karawang Post - Deli Serdang |  Warga dari Desa Tanjung Morawa B dan Desa Dalu X, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, melaporkan adanya dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan PT. Indocafe. Perusahaan yang berlokasi di Jalan Medan-Lubuk Pakam KM 17,5 ini diduga keras membuang limbah cairan berbahan kimia ke dalam drainase warga.

Kejadian ini memicu keresahan di kalangan warga setempat, terutama karena cairan berbahaya yang dibuang tampak berwarna hitam dan kebiruan, mengindikasikan adanya kandungan kimia yang mencemari lingkungan sekitar. Selain mengotori saluran air warga, ada kekhawatiran serius bahwa limbah tersebut dapat meresap ke dalam sumur-sumur yang menjadi sumber air bagi penduduk.

Meskipun masalah ini sudah menjadi perbincangan publik, upaya konfirmasi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang belum membuahkan hasil yang memuaskan. Kabid Dinas Lingkungan Hidup, R. Silaen, dilaporkan sulit dijumpai dan tidak merespons upaya komunikasi dari awak media. 

Sementara itu, staf dinas lingkungan hidup yang lain menyebutkan bahwa survei ke pabrik telah dilakukan, namun pernyataan ini disangkal oleh pihak keamanan pabrik yang mengatakan bahwa tidak ada kunjungan dari pihak dinas.

Situasi ini menimbulkan spekulasi bahwa ada dugaan permainan di balik layar yang dilakukan oknum pegawai dinas Lingkungan Hidup untuk menutup mata terhadap pelanggaran tersebut. 

Warga pun menuntut agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Elina Sari, segera mengambil tindakan tegas terhadap bawahannya yang diduga telah melanggar etika dan disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Perlu diketahui, pembuangan limbah tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal 60 UU tersebut dengan tegas melarang setiap orang melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat berakibat pada pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 104 UU PPLH.

Masyarakat berharap agar laporan mereka segera ditindaklanjuti, dan tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pencemaran ini, guna melindungi lingkungan dan kesehatan warga sekitar. Pencemaran lingkungan adalah masalah serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan cepat dari semua pihak terkait.


Jurnalis : Romson Nainggolan

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST