Camat Klari Resmi Melantik Pengurus BPD Baru, Siap Kawal Kepentingan dan Pembangunan Desa


The Karawang Post - Karawang |  Dalam upaya memperkuat peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawal demokrasi di tingkat desa, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Camat Kecamatan Klari, H. Panji Santoso, SE, melantik perpanjangan masa jabatan anggota BPD untuk enam desa di wilayah Kecamatan Klari. Acara ini berlangsung di Aula Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Jumat (30/08/2024).

Anggota BPD yang dilantik berasal dari Desa Duren, Pancawati, Gintungkerta, Anggadita, Sumur Kondang, dan Cibalongsari. Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.376-Huk/2024 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota BPD. Prosesi ini dihadiri oleh Ketua Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PA BPD SI) Kabupaten Karawang, H. Suhara Iskandar, S.Pd.I, dan beberapa tokoh penting lainnya, termasuk Sekcam Klari, M. Reza Dharmawan, S.STP., M.SI., Danramil 0412/Klari, Kapt Inf Beneami Hulu, dan Kapolsek Klari, Kompol H. Andriyan Nugraha, SH., yang diwakili oleh Iptu H. Totok Bagja.

Dalam sambutannya, Camat Klari, H. Panji Santoso, SE, menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan BPD ini mengikuti perubahan undang-undang terbaru yang menyamakan masa jabatan BPD dengan masa jabatan Kepala Desa, yaitu hingga 2026. Ia berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, anggota BPD yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh dedikasi dan menjadi mitra strategis dalam mendampingi Pemerintah Desa, khususnya dalam perencanaan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

"Kami berharap dengan diperpanjangnya masa jabatan BPD ini menunjukkan bahwa BPD diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam mendampingi Pemerintahan Desa dalam perencanaan anggaran," ujar Panji.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua PA BPDSI Karawang, H. Suhara Iskandar, S.Pd.I. Menurutnya, perpanjangan masa jabatan BPD ini dilakukan serentak di seluruh kecamatan di Kabupaten Karawang sebagai bentuk realisasi dari UU No. 4 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa masa keanggotaan BPD dari tahun 2018 diperpanjang hingga 2026. Ia juga menekankan pentingnya peran BPD sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat desa dan menginisiasi program pembangunan yang bermanfaat.

“Pasca pelantikan ini, kami berharap BPD mampu menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan bersama serta menginisiasi program-program pembangunan yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat desa," ungkap Suhara.

Ketua BPD Kecamatan Klari, Thamrin, menambahkan bahwa BPD merupakan salah satu kekuatan dalam meningkatkan kinerja pemerintahan desa guna mencapai kesejahteraan yang berkeadilan bagi masyarakat desa. “Ini mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan desa yang lebih baik,” ujarnya.

Pelantikan dan pengukuhan perpanjangan masa jabatan BPD yang berlangsung khidmat ini menjadi langkah penting dalam penguatan peran BPD sebagai lembaga yang berfungsi sebagai pengawasan, penampungan aspirasi, dan pembahasan regulasi di tingkat desa. Dengan terpilihnya kembali anggota BPD yang berkompeten, diharapkan pembangunan desa di Kecamatan Klari akan lebih maju, transparan, dan berkeadilan.


Reporter : Oya

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST