ASN Harus Menjaga Netralitas Dalam Pilkada Karawang 2024


Oleh Bella Febriani Fobia, S.H.

Kabupaten Karawang dikenal sebagai wilayah yang dinamis, memadukan pertumbuhan pesat sektor industri dengan tradisi agraris yang kuat. Hal ini menjadikan Karawang sebagai salah satu pusat administrasi penting di Provinsi Jawa Barat. Dengan peran tersebut, sudah seharusnya Karawang menerapkan sistem pemerintahan yang menjadi contoh dalam pengelolaan birokrasi yang optimal dan bersih.

Namun, sebagai praktisi hukum, saya merasa prihatin dengan langkah pemerintah Kabupaten Karawang dalam menghadapi perubahan kepengurusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di akhir masa periode pemerintahan saat ini. Langkah tersebut tidak responsif dan dapat menimbulkan kecurigaan adanya kepentingan tertentu di baliknya.

Baru-baru ini, Surat Perintah Nomor: 800.1.11.1/3792/BPKSDM diterbitkan untuk melaksanakan uji kompetensi bagi beberapa pejabat kepala dinas, termasuk dua camat dan beberapa pegawai lainnya. Mengingat bahwa uji kompetensi ini dilakukan di akhir masa pemerintahan Kabupaten Karawang, muncul kekhawatiran bahwa proses ini dapat dianggap bermuatan politis. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang netralitas ASN di ranah birokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip 'Good Governance'.

Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dengan tegas mengatur bahwa ASN harus menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu bakal calon dalam kontestasi politik. Netralitas ASN ini sangat penting agar tidak ada intervensi atau keberpihakan yang dapat mengganggu jalannya Pilkada 2024 di Karawang.

Saya berharap Pilkada Karawang 2024 dapat berlangsung sportif tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, sehingga proses demokrasi dapat berjalan kondusif dan sukses. ASN diharapkan menjadi pilar yang menjaga netralitas dan integritas, serta tidak memihak kepada salah satu kandidat.

Selain itu, saya juga mengajak seluruh masyarakat Karawang dan ASN untuk lebih bijaksana dalam memilih dan memilah calon pemimpin tanpa tekanan atau intervensi. Hanya dengan cara ini kita dapat memastikan bahwa pemimpin yang terpilih adalah sosok yang mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh, mengelola pemerintahan dengan efektif dan efisien, serta melaksanakan pembangunan yang tepat sasaran.

Sebagai masyarakat Karawang, mari kita bersama-sama menjaga proses demokrasi yang sehat dan berintegritas dalam Pilkada 2024 ini. 

Penulis adalah Praktisi Hukum Muda Karawang.

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST