The Grand Outlet East Jakarta-Karawang Diduga Langgar Perda, DPRD Segera Lakukan Klarifikasi


Foto : Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin,


The Karawang Post - Karawang |  The Grand Outlet East Jakarta-Karawang yang baru saja menggelar Grand Opening di Kawasan KIIC Karawang, diduga melanggar peraturan daerah (Perda) terkait penamaan gedung. Dugaan ini mencuat karena nama mall yang digunakan berbeda dengan yang diajukan dalam perizinan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, mengungkapkan bahwa berdasarkan Perda Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penamaan Jalan, Fasilitas Umum, dan Penomoran Bangunan Gedung, setiap gedung yang beroperasi harus menggunakan nama yang sesuai dengan pengajuan perizinan.

 "Ada nama jalan dan nama deretan gedung yang harusnya sesuai aturan," jelas Endang Sodikin.

Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini, DPRD Kabupaten Karawang akan segera memanggil pihak manajemen The Grand Outlet East Jakarta-Karawang untuk memberikan klarifikasi.

 "Kami akan undang pihak mall untuk memberikan keterangan terkait penamaan gedung yang sudah dipublikasikan ini," imbuhnya.

Selain itu, Endang Sodikin juga menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Karawang dan OPD terkait.

 "Kami akan segera lakukan sidak ke mall bersama Komisi I dan dinas terkait, untuk mengecek dan memastikan persoalan ini," pungkasnya.

Pihak DPRD berharap langkah ini dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran dan memastikan semua pihak mematuhi peraturan daerah yang berlaku.


• Red

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST