Satpol PP Karawang Sosialisasikan Ketentuan Cukai Hasil Tembakau, Fokus Pada Manfaat DBHCHT



The Karawang Post - Karawang |  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang, bidang PPUD melaksanakan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan Cukai Hasil Tembakau (CHT) bertempat di RM Empang Sari Kecamatan Tegalwaru, Rabu (11/7/2024).

Sosialisasi ini diikuti para pelaku usaha penjual rokok/kelontong se Kecamatan Tegalwaru, dengan menghadirkan narasumber dari perwakilan kantor Bea Cukai Purwakarta.

Sekertaris Pol PP Karawang, Mukhlisin mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan bekerjasama dengan kantor pelayanan dan pengawasan bea cukai Purwakarta yang membawahi tiga Kabupaten yaitu Purwakarta, Subang dan Karawang. 

"Disosialisasi itu ada penjelasan tentang Dana Bagi  Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar DBHCHT dapat dimanfaatkan masyarakat Karawang," ucapnya, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (11/7/2024).

Dikatakan Mukhlisin, tahun 2024 Kabupaten Karawang mendapatkan DBHCHT kurang lebih sebesar Rp. 134 Milyar, yang peruntukannya 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk pelayanan kesehatan dan 10% untuk penegakan hukum.

 "Alokasi anggaran  DBHCHT tersebut, untuk kesejahteraan masyarakat dengan peningkatan ekonomi, memberikan pelayanan kesehatan dan juga untuk peningkatan penerimaan pajak cukai sebagai pemasukan daerah," ujarnya.

Mukhlisin menambahkan, dalam sosialisasi ini, mengkampanyekan gempur rokok ilegal, pihaknya memberikan pencerahan kepada para pedagang kelontong di perbatasan Karawang, Purwakarta dan Bogor, terkait bahaya rokok ilegal, karena celah celah masuknya rokok ilegal melalui perbatasan wilayah pegunungan maupun wilayah pesisir.

"Semoga dengan sosialisasi dan kampanye gempur rokok ilegal, masyarakat akan sadar akan bahaya rokok ilegal, selain membahayakan kesehatan, juga terkait pendapatan dan penerimaan negara dari sektor cukai tembakau," tandasnya.


Jurnalis : Irfan

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST