Raperda Perangkat Desa Terlantar, PPDI Karawang Tagih Janji DPRD


Foto : pertemuan ketua DPRD kabupaten Karawang dengan PPDI Karawang 


The Karawang Post - Karawang -  Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang mendatangi kantor Ketua DPRD Karawang untuk mempertanyakan progres Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai perangkat desa yang hingga kini belum disahkan oleh DPRD periode 2019-2024, Senin (15/7).

Dalam kesempatan tersebut, PPDI didampingi oleh Lembaga Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) dan Organisasi GARDU (Gerakan Rakyat Dari Utara). Sekretaris PPDI Karawang, Aan Karyanto, menyampaikan bahwa Kabupaten Karawang merupakan satu-satunya kabupaten di Provinsi Jawa Barat yang belum memiliki Raperda perangkat desa.

"Raperda ini sangat dibutuhkan untuk mengakomodir tugas dan fungsi (tupoksi) serta mengatur teknis mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di wilayah Kabupaten Karawang," tegas Aan.

Aan menjelaskan pentingnya Raperda ini untuk memberikan kejelasan hukum bagi perangkat desa, terutama pasca keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau bagi mereka yang diberhentikan sementara. "Kejelasan hukum sangat diperlukan agar semua terdiktum dengan jelas dalam perda," tambahnya.

PPDI telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada DPRD Karawang pada 19 April 2024, namun hingga kini belum ada tanggapan mengenai jadwal audiensi tersebut. 

Dalam pertemuan hari ini dengan Ketua DPRD Karawang, PPDI merasa tidak mendapatkan hasil yang memuaskan.

 "Kami di PPDI akan terus memperjuangkan Raperda perangkat desa ini. Jika tidak ada kejelasan, kami akan mengadakan unjuk rasa besar-besaran minggu depan," pungkas Aan Karyanto.


• Red

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST