Proyek RSUD Rengasdengklok Disorot, Dugaan Penyalahgunaan Tarif Listrik Dibahas Komisi IV DPRD Karawang


Foto : Ketua Komisi IV, Asep Syarifudin


The Karawang Post - Karawang |  Menindaklanjuti surat permohonan dari Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Militansi Pejuang Indonesia (GMPI), Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penyalahgunaan layanan tarif listrik yang diberikan oleh ULP PLN Rengasdengklok pada proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok. Rapat ini dilaksanakan di salah satu ruang rapat Gedung DPRD Karawang.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Asep Syarifudin, yang akrab disapa Asep Ibe, dari Fraksi Partai Golkar. Turut hadir dalam rapat tersebut pihak-pihak terkait seperti Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, Barjas Karawang, ULP PLN Rengasdengklok, dan PT. PP Persero selaku pelaksana pembangunan RSUD Rengasdengklok.

Setelah mendengar penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai dugaan penyalahgunaan tarif listrik, Asep Ibe menyatakan bahwa Komisi IV akan segera melakukan inspeksi langsung ke lokasi proyek pembangunan RSUD tersebut untuk mendapatkan kepastian.

"Mudah-mudahan minggu depan secepatnya kita berkunjung meninjau langsung proyek pembangunan RSUD tersebut," kata Asep Ibe kepada Nuansa Metro, Jumat (26/07/2024).

Selain itu, Asep Ibe juga menyampaikan bahwa Komisi IV akan menggelar RDP lanjutan dengan mengundang praktisi kelistrikan untuk memastikan layanan listrik yang digunakan oleh PT. PP Persero sesuai dengan ketentuan. Komisi IV juga berencana berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Karawang sebagai pendamping proyek pembangunan RSUD tersebut.

"Walaupun faktanya versi teman-teman PP bahwa sudah sesuai ketentuan tidak menggunakan tarif sosial tapi dengan tarif multiguna. Oleh karena itu, kita juga perlu mengundang ahli kelistrikan dalam RDP selanjutnya, berapa kilowatt yang digunakan dalam proyek pembangunan RSUD itu agar permasalahannya clear dan clear," tambahnya.

Neni, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, saat diwawancarai oleh media online Nuansa Metro, menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui detail terkait penggunaan tarif listrik dalam proyek tersebut.

Foto : Neni, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, 


"Jangan ke Neni itu mah, ya surat kuasanya kan itu, atas instruksi PLN lewat PT PP Persero. Kita tidak melihat ke arah listrik kerjanya, kita tidak tahu apa-apa, tadi seperti apa bilang itu ga masuk dari RAB-nya. Kalau untuk listrik kerja ga ada RAB-nya itu kan sudah kewajiban kontraktor, karena itu bukan ranah Dinkes. Yang penting proyek berjalan lancar," jelas Neni.

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan permasalahan terkait tarif listrik dalam proyek pembangunan RSUD Rengasdengklok dapat segera diselesaikan.


Jurnalis : Kojek

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST