Polri Tegaskan Pelat Nomor ZZ Sama Dengan Pelat Biasa, Tanpa Keistimewaan


Foto : Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan


The Karawang Post - Jakarta |  Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan, menegaskan bahwa kendaraan dengan pelat nomor khusus ZZ tidak memiliki hak istimewa di jalan raya. Pernyataan ini menanggapi keluhan dari sejumlah pengguna jalan yang merasa bahwa pemilik mobil dengan pelat nomor ZZ sering meminta prioritas, terutama saat kondisi lalu lintas macet, 30 Juli 2024.

Irjen Aan menekankan bahwa pelat nomor ZZ tidak berbeda dengan pelat nomor kendaraan biasa dalam hal hak dan kewajiban di jalan. "Nomor khusus ini tidak mempunyai privilege apapun, tidak mempunyai prioritas. Kalau ganjil-genap, berlaku ganjil-genap nomor khusus ini. Tidak ada prioritas untuk diberikan jalan, tidak ada bagi nomor khusus ZZP, ZZH,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip dari laman Humas Polri.

Ia juga menjelaskan bahwa peraturan mengenai prioritas tetap mengacu pada Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, pelat nomor khusus seperti ZZ tidak berbeda dengan pelat nomor pilihan atau pelat nomor cantik lainnya yang hanya memiliki keunikan dalam hal nomor, tetapi tidak memiliki hak khusus di jalan.

Lebih lanjut, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, menjelaskan bahwa pelat nomor khusus tidak diberikan sembarangan. Pelat ini hanya diberikan kepada pejabat tertentu seperti menteri, direktur jenderal, dan pejabat utama TNI-Polri.

Menurut Brigjen Yusri, pelat nomor ZZ untuk kepolisian hanya boleh digunakan oleh pejabat mulai dari Kapolda dan pejabat utama, yang menggunakan pelat ZZX. Sementara untuk TNI, pelat ZZD hanya diperuntukkan bagi Pangdam dan pejabat utama. Di bawah tingkatan tersebut, hanya Kapolres yang berhak menggunakan pelat nomor khusus, sedangkan pejabat di bawah Kapolres tidak diizinkan menggunakannya.

Penegasan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa semua pengguna jalan harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku tanpa terkecuali, demi terciptanya ketertiban dan keselamatan di jalan raya.


• red 

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST