Pembayaran Ganti Rugi Tanah di Karawang Terhambat, DPRD Didesak Gunakan Hak Interpelasi


The Karawang Post - Karawang |  BPPH Pemuda Pancasila (PP) Karawang semakin geram dengan berlarut-larutnya pembayaran ganti rugi tanah warga yang tak kunjung diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Ketua BPPH PP Karawang, Agus Ferryanto, mendesak DPRD Karawang untuk mengajukan hak interpelasi ke Bupati Karawang terkait masalah ini.

Menurut Agus Ferryanto, hak interpelasi diperlukan untuk segera menyelesaikan permasalahan ganti rugi tanah warga di lingkar Tanjung Pura, yang kini sudah menjadi akses jalan nasional. 

"DPRD harus mengajukan hak interpelasi ke Bupati Karawang agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan tuntutan warga segera terpenuhi," tegas Agus Ferryanto setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Karawang pada Senin (8/7/2024).

Ferryanto sangat menyesalkan bahwa dalam RDP lanjutan kali ini tidak tercapai keputusan win-win solution antara kliennya dengan Pemkab Karawang.

 "Lagi-lagi pihak Pemkab Karawang tidak dapat memperlihatkan bukti dokumen yang mengklaim bahwa tanah tersebut sudah dibayarkan. Kami yakin dokumen tersebut tidak ada karena memang belum ada pembayaran atas tanah klien kami," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPRD Karawang, Khorudin, menyatakan bahwa Pemkab Karawang belum mampu membuktikan dokumen pembayaran tanah warga dalam RDP tersebut. 

"Kami memberikan jeda waktu dua minggu agar Pemkab Karawang mempersiapkan bukti-bukti pembayaran tanah warga dan membawanya pada RDP selanjutnya. Jika tidak memiliki bukti pembayaran, maka segera bayarkan ganti rugi tanah tersebut. Jangan sampai hal ini berlarut-larut," tegas Khorudin.

Dengan desakan ini, diharapkan Pemkab Karawang segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ganti rugi tanah warga, sehingga hak-hak warga dapat terpenuhi dan tidak menimbulkan ketidakpuasan yang lebih besar.


Jurnalis : irfan

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST