Pembahasan Panjang Tuntas, DPRD Karawang Optimalkan Potensi PAD dari Sektor Pemakaman



The Karawang Post - Karawang |  Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pemakaman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang telah menyelesaikan pembahasan yang cukup panjang. Ketua Pansus, Acep Suyatna, mengungkapkan bahwa tujuan dari Raperda ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi dari Tempat Pemakaman Komersial (TPKom), Senin (15/7).

Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan melakukan pemecahan hak atas tanah makam TPKom dari pengelolaan kepada ahli waris, sehingga dapat dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Namun, setelah pembahasan yang mendalam, peluang untuk melakukan pemecahan hak atas tanah makam di TPKom ternyata sangat minim dan berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

"Setelah melalui pembahasan yang panjang, kami memutuskan untuk menjadikan TPKom sebagai bagian dari Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU). TPBU ini mencakup tempat pemakaman yang dikelola oleh badan hukum, baik yang bersifat sosial, keagamaan, atau komersial," ujar Acep Suyatna, Ketua Pansus dari Fraksi PKB.

Acep berharap bahwa eksekutif dapat mengoptimalkan potensi PAD dari pemakaman, baik dalam bentuk retribusi maupun pajak. "Saat ini, PAD yang dihasilkan dari pemakaman berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Bangunan Gedung (PBG). Meskipun BPHTB belum dapat dilaksanakan, saya berharap potensi ini dapat dioptimalkan," lanjutnya.

Selain itu, Acep juga menegaskan bahwa Pansus telah memberikan ultimatum kepada eksekutif agar Peraturan Bupati sebagai regulasi pelaksanaan Perda ini dapat diterapkan paling lambat enam bulan setelah Perda diundangkan. "Ultimatum untuk segera membuat Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan pemakaman juga kami tuangkan sebagai salah satu klausal. Paling lambat enam bulan setelah Perda ini diundangkan, Peraturan Bupati harus sudah ada," pungkasnya.

Dengan diselesaikannya Raperda ini, diharapkan Kabupaten Karawang dapat mengoptimalkan potensi pendapatan dari sektor pemakaman, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan PAD daerah.


• Red

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST