Kemendikbud Buka Kembali Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Simak Syarat dan Prosedurnya


The Karawang Post - Jakarta |  Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek) memastikan layanan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2024 akan dibuka kembali setelah gangguan pada layanan Pusat Data Sementara Nasional (PDSN) selesai.

Melalui situs resminya, Sabtu (27/7/2024), Kemendikbudristek mengumumkan bahwa pendaftaran KIP Kuliah 2024 akan dibuka kembali mulai 29 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024.

Langkah-langkah untuk Pendaftar KIP Kuliah Sebelum Gangguan PDSN

Bagi para pendaftar yang telah memulai proses pendaftaran KIP Kuliah 2024 sebelum gangguan PDSN, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melanjutkan pendaftaran:

1. Re-claim Akun : Pendaftar harus melakukan reclaim atau klaim ulang akun KIP Kuliah.
2. Akses Sistem KIP Kuliah : Kunjungi laman KIP Kuliah di [kip-kuliah.kemdikbud.go.id](https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/).
3. Cek Ulang Data : Periksa kembali data yang telah tersimpan di sistem.
4. Unggah Dokumen : Unggah kembali dokumen dan data pendukung pendaftaran mulai 29 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024.

Langkah-langkah untuk Pendaftar KIP Kuliah Setelah Gangguan PDSN

Untuk calon pendaftar yang belum pernah melakukan pendaftaran sebelumnya, pendaftaran akan dibuka kembali mulai 29 Juli 2024 hingga 31 Oktober 2024.

Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

1. Daftar Akun : Buat akun di laman KIP Kuliah Merdeka di [kip-kuliah.kemdikbud.go.id](https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/).
2. Masukkan Data Valid : Masukkan data yang valid di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek, meliputi:
   - Nomor Induk Kependudukan (NIK)
   - Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
   - Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
3. Email Aktif : Pastikan memiliki email yang aktif untuk menerima Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah validasi data oleh sistem KIP Kuliah Merdeka.

Syarat Pendaftaran

Program KIP Kuliah Merdeka 2024 memprioritaskan calon penerima dari keluarga tidak mampu yang memenuhi syarat ekonomi berikut:

- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah
- Keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari kementerian terkait, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Keluarga yang masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE)
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan

Dengan kembali dibukanya pendaftaran KIP Kuliah 2024, diharapkan lebih banyak mahasiswa dari keluarga tidak mampu dapat melanjutkan pendidikan tinggi dan meraih masa depan yang lebih cerah.


• Zul

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST