Gempur Impor Ilegal, Kemendag Gandeng Kejaksaan Agung Bentuk Satgas Khusus


The Karawang Post - Jakarta |  Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI dan Kejaksaan RI memperkuat kerja sama dalam upaya pemberantasan mafia impor yang semakin merajalela. Hal ini ditandai dengan pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, Selasa (16/7).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan urgensi pembentukan Satgas tersebut. Ia menyoroti maraknya barang impor ilegal yang merugikan perekonomian nasional, mengancam kelangsungan usaha lokal, menurunkan penerimaan pajak, serta menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

"Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) banyak mengeluhkan banjirnya barang impor ilegal yang tidak jelas asal usul dan perizinannya," ujar Zulkifli Hasan.

Barang-barang yang menjadi fokus pengawasan meliputi tekstil, pakaian jadi, aksesoris, keramik, perangkat elektronik, alas kaki, produk kecantikan, dan barang-barang jadi lainnya. Menteri Zulkifli juga mengungkapkan adanya perbedaan data signifikan antara Badan Pusat Statistik (BPS) dan data ekspor resmi dari negara asal, khususnya untuk produk tekstil.

"Contoh pada kuartal pertama tahun 2024, nilai transaksi barang impor tekstil legal yang tercatat di BPS senilai USD 116,36 juta, sementara data ekspor dari negara mitra dagang menunjukkan nilai USD 366,23 juta, terdapat selisih sebesar USD 249,87 juta," jelas Zulkifli Hasan.

Sebagai langkah mitigasi, Kemendag menggagas penetapan pelabuhan khusus untuk pintu masuk tujuh jenis barang impor tersebut, serta pembentukan Satgas Anti Barang Impor Ilegal. Satgas ini terdiri dari unsur Kemendag, Kejaksaan, Kepolisian, dan Asosiasi di bawah naungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan komitmen Kejaksaan untuk mendukung penuh upaya tersebut. "Kami sangat mendukung pembentukan Satgas ini sebagai upaya mitigasi banyaknya barang impor yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Burhanuddin.

Audiensi ini turut dihadiri oleh pejabat tinggi dari Kejaksaan dan Kemendag, termasuk Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Kuntadi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, serta dari Kemendag hadir Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang dan Kepala Biro Humas Muhammad Rivai Abbas. 

Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum atas praktik impor ilegal, demi melindungi perekonomian nasional dan kepentingan pelaku usaha lokal.


Jurnalis : ZuL

0 Komentar

© Copyright 2022 - THE KARAWANG POST